bakabar.com, BANJARBARU - Pemprov Kalimantan Selatan resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/00307/ORG/2026 yang ditandatangani di Banjarbaru pada 11 Februari 2026 oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Kalimantan Selatan.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadaan berlangsung Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita.
Adapun instansi yang melaksanakan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 14.00 Wita. Sementara Jumat dan Sabtu berlaku pukul 08.00 hingga 13.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 Wita.
Selama Ramadan pula, apel pagi dilaksanakan pukul 08.00 Wita dan kegiatan senam setiap Jumat ditiadakan.
"Meski dilakukan penyesuaian waktu, jumlah jam kerja efektif untuk instansi dengan lima maupun enam hari kerja ditetapkan minimal 32,5 jam per pekan," jelas Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Rusma Khazairin.
Khusus unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan jam kerja dapat ditetapkan tersendiri oleh kepala unit kerja masing-masing dengan mempertimbangkan intensitas pelayanan.
"Surat edaran ini berlaku hanya selama bulan Ramadan. Setelahnya, para ASN kembali masuk kerja seperti biasa dengan jam pulang pada pukul 17.00 Wita," papar Rusma.
"Semoga seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan aturan ini sebagaimana mestinya demi menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik selama bulan suci," tukasnya.