Pembatasan BBM Bersubsidi

Pertamina Buka Suara Soal Sistem Penentuan Pembeli Pertalite dengan MyPertamina

Corporate secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan sudah dibuat sistem penentuan pengguna yang berhak membeli Pertalite melalui MyPertamina

Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta. Foto-Liputan6.com/Faizal Fanani

apahabar.com, JAKARTA – Corporate secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan sudah dibuat sistem penentuan pengguna yang berhak membeli Pertalite melalui aplikasi MyPertamina.

Melalui sistem tersebut, kata Irto, pemberian BBM subsidi kepada yang membutuhkan akan lebih tepat sasaran.

“Tapi penentuan pengendara, masyarakat, ataupun kendaraan yang berhak merupakan ranah regulator,” ujar Irto kepada apahabar.com, Jumat (9/12).

Diketahui, Pertamina berkoordinasi dengan Korlantas Polri, untuk membangun sistem terintegrasi dalam menetapkan pengguna yang berhak membeli Pertalite.

Tapi, untuk penerapan pembelian menggunakan MyPertamina, saat ini masih menunggu revisi aturan Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Nantinya, kata Irto, jika sudah ditetapkan, maka pembelian pertalite akan bisa diberikan kepada yang berhak melalui sistem QR yang sudah dibuat.

“Jika sudah ditetapkan, maka selaku operator Pertamina akan memastikan seluruh SPBU mematuhi aturan yang berlaku, salah satunya melalui QR Code Subsidi Tepat, jadi memang sudah ada data pengguna berhak/tidak,” tutur Irto.

Sementara itu, Pertamina masih melakukan uji coba terkait penggunaan MyPertamina. Uji coba dilakukan untuk melihat apakah sistem QR tersebut, sesuai atau belum.

“Saat ini sedang dilakukan uji coba Program Subsidi Tepat full cycle QR Code untuk produk Solar subsidi di 11 kota/kab. Uji coba ini dilakukan untuk melihat kesiapan sarfas dan sistem digitalisasi QR Code untuk penyaluran BBM bersubsidi,” ucap Irto.

Terkait Uji coba tersebut, Pertamina sudah melakukannya di 11 kota/Kabupaten, yang sudah ditentukan.

Kota/Kabupaten yang ditetapkan yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Cilacap

Kemudian Kabupaten Wonogiri, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Lumajang, Kota Banjarmasin, Kota Payakumbuh.