Tak Berkategori

Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, Guru di Batola Mulai Divaksin Covid-19

apahabar.com, MARABAHAN – Menandai kesiapan pembelajaran tatap muka di Barito Kuala, ratusan guru mulai menjalani vaksinasi…

Salah seorang guru mendapatkan vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Aula Selidah Marabahan, Rabu (31/3). Foto: Istimewa

apahabar.com, MARABAHAN – Menandai kesiapan pembelajaran tatap muka di Barito Kuala, ratusan guru mulai menjalani vaksinasi Covid-19, Rabu (31/3).

Tercatat sekitar 200 guru yang mendapatkan kesempatan pertama disuntik CoronaVac di Aula Selidah Marabahan.

Mereka berbaur dengan 227 petugas pelayanan publik dari berbagai satuan kerja dalam lingkup Pemkab Batola yang menerima dosis kedua.

“Sesuai dengan rencana, 200 guru sudah mendapatkan vaksinasi. Dilanjutkan vaksinasi 200 guru lagi, Kamis (1/4),” jelas Dwikorawati, Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Batola.

“Total 400 guru tersebut berasal dari Kecamatan Marabahan. Sementara dari kecamatan lain, vaksinasi dilakukan di PKM sesuai wilayah tugas masing-masing,” imbuhnya.

Vaksinasi untuk tenaga pendidik itu sendiri berkaitan dengan rencana pemberlakukan pembelajaran tatap muka mulai Juli 2021, atau awal tahun ajaran baru 2021/2022.

“Alhamdulillah vaksinasi sudah mulai dilakukan. Kami berharap ketika pembelajaran tatap muka dilakukan, semua guru sudah divaksinasi,” sahut H Sumarji, Kepala Dinas Pendidikan Batola.

“Kami mewajibkan semua guru divaksin. Kalau tidak mengikuti vaksinasi, dikhawatirkan malah menjadi masalah dikemudian hari,” imbuhnya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A ayat 4, tertera sejumlah sanksi administratif kepada orang yang telah ditetapkan menerima vaksin.

Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda.

Kemudian dalam Pasal 13B, sasaran vaksin yang tak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya penanggulangan penyebaran Covid-19, dapat dikenakan sanksi dalam Pasal 13A dan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

“Kami tetap akan memberi guru waktu untuk divaksin. Kalau belum (diindahkan), pembelajaran tatap muka tidak diperkenankan untuk guru bersangkutan,” tegas Sumarji.