Nasional

Perseteruan Dino Djalal Vs Fredy, Bongkar Ulah Mafia Tanah

apahabar.com, JAKARTA – Perseteruan Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dan Fredy Kusnadi semakin…

Diplomatik senior, Dino Patti Djalal. Foto-net

apahabar.com, JAKARTA – Perseteruan Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dan Fredy Kusnadi semakin panas.

Terbaru, Dino membeberkan tiga bukti yang menunjukkan bahwa Fredy Kusnadi diduga terlibat dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibundanya.

Dino menuding Fredy merupakan sindikat mafia tanah yang menggelapkan sertifikat tanah ibundanya tersebut.

“Saya ingin memberikan tiga bukti mengenai keterlibatan Fredy dalam sindikat mafia tanah,” ujar Dino dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya seperti dilansir Antara, Senin (15/2/2021).

Dino menuturkan, bukti pertama yang dimilikinya, yakni rekaman pengakuan dari seseorang bernama Sherly.

Sherly, kata Dino, saat ini telah ditangkap polisi dan berstatus tersangka.

“Saya memberikan apresiasi dan terima kasih karena Sherly telah memberikan pengakuan yang sejujur-jujurnya mengenai peran Fredy dalam salah satu aksi penipuan terhadap rumah ibu saya,” ucap Dino.

Bukti kedua yang disampaikan Dino, yakni bukti transfer uang. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibunya di suatu koperasi.

“Bukti kedua yang saya miliki dan sudah saya berikan ke polisi adalah bukti transfer yang diterima Fredy sebesar Rp320 juta. Ini adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi,” kata Dino.

“Dari sana diuangkan sekitar Rp4 (miliar) sampai Rp5 miliar dan dibagi-bagi di antara mereka. Paling besar mungkin itu bosnya mendapat Rp1,7 miliar. Yang lain antara Rp1 miliar dan Rp500 juta,” papar Dino.

Adapun bukti ketiga yakni adanya sebuah rumah yang sertifikatnya diduga telah beralih nama ke nama Fredy Kusnadi. Dino mengatakan rumah tersebut kini tengah diusut oleh kepolisian.

“Bukti ketiga adalah rumah yang di Jalan Paradiso yang sekarang diusut oleh polisi, itu mendapatkan konfirmasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) bahwa sertifikatnya telah beralih nama ke nama Fredy Kusnadi, hitam di atas putih,” ucap Dino.

“Jadi jelas nama Fredy ada di berbagai kasus rumah, sedikitnya tiga rumah, tapi mungkin lebih dari itu,” sambung dia.

Dino menegaskan dirinya akan terus menyelidiki kasus ini. Menurut dia, kesalahan terbesar para sindikat mafia tanah tersebut adalah menjadikan ibundanya yang telah berumur 84 tahun sebagai korban.

“Saya sebagai putra beliau akan melawan mereka dengan segala kemampuan yang saya miliki. Saya tidak takut kepada siapapun dan saya akan memastikan bahwa semua pelaku sindikat ini akan terungkap dan Insya Allah akan tertangkap,” beber Dino.

Dino mengatakan sudah waktunya para dalang sindikat tanah tertangkap karena selama ini dirinya tidak pernah melihat ada dalang mafia tanah yang diciduk pihak kepolisian. “Inilah yang diharapkan masyarakat,” ucap Dino.

Diketahui, terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi miliki Fredy Kusnadi.

Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut, tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.

Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.

Dino lalu menyampaikan ke publik perihal ibunya yang menjadi korban kasus penggelapan sertifikat tanah.

“Agar publik waspada, satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB (akte jual beli), tidak ada transaksi, bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan ibu saya,” kata Dino melalui akun media sosial Twitter, Selasa (9/2).

Belakangan, Dino dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fredy dengan dugaan pencemaran nama baik.

Dikutip dari detik.com, Fredy melalui pengacaranya Tonin Tachta, telah melaporkan Dino ke Polda Metro Jaya.

Dino dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Tonin melaporkan Dino terkait cuitannya yang menyebut Fredy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya.

“Dia kan menyebutkan sudah nama orang 3 kali si Fredy. Jadi selengkapnya ada link-link-nya. Jadi 3 kali menyebut mafia tanah, dia bilang memalsukan sertifikat, membalikkan nama, segala macam ya jadi sesuai dengan unsur ITE sudah masuk perbuatan tidak menyenangkan, memberitakan hoax, membuat keonaran karena komentar itu lebih dari 300 sudah. Saya laporkan,” ujar Tonin.

Menurut Tonin, ibu Dino memiliki beberapa rumah yang dibuat atas nama orang lain. Salah satunya di kawasan Kemang yang diperjualbelikan di salah satu notaris November 2020. Transaksi itu kemudian bermasalah dan berujung laporan polisi.

Tonin pun menyebut, Fredy memang pernah membeli rumah milik ibu Dino dan sudah membayarnya. Namun, rumah itu berada di kawasan Jalan Antasari.

“Klien saya beli rumah di Antasari bukan yang kejadian November 2020 dan klien saya sudah beli tahun 2020 Januari, nggak sama, beda kalau yang kemarin itu Kemang, yang klien saya beli di Antasari. Sudah bayar ke ibunya jadi balik nama itu di BPN, kalau memang itu palsu ya BPN yang keluarin palsu,” ujar Tonin.

Tonin juga membantah kliennya sudah menjadi tersangka. Pihaknya menyebut Fredy masih berstatus saksi.

Tonin menyerahkan sejumlah bukti berupa cuitan Twitter @dinopattidjalal terkait ujaran soal mafia tanah.

Dalam laporannya, Tonin mempersangkakan Dino dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).