Pernah PSU, Bawaslu Banjar Petakan Potensi Pelanggaran Logistik

Pemilu 2024 makin dekat, Bawaslu Kabupaten Banjar memetakan potensi pelanggaran pemilu pada logistik, yang paling rentan adalah pelanggaran logistik surat suara

Bawaslu Banjar petakan potensi pelanggaran pemilu pada logistik. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

apahabar.com, MARTAPURA - Pemilu 2024 makin dekat, logistik pemilu sudah mulai berdatangan ke daerah. Bawaslu Kabupaten Banjar memetakan sejumlah potensi pelanggaran pemilu pada logistik, yang paling rentan adalah pelanggaran logistik surat suara.

Di Kabupaten Banjar sendiri setidaknya pernah tiga kali melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), yaitu pada Pemilu 2019 di Desa Mangkauk, kemudian Pilbup 2020 di Desa Pembantanan. Yang terheboh PSU Pilgub 2020 di 5 kecamatan yang tersebar di 502 TPS 89 desa. Semua pelanggaran masih berkaitan dengan logistik.

Komisioner Bawaslu Banjar, Wahyu mengatakan pelanggaran rentan terjadi saat pendistribusian logistik, baik itu dari daerah ke TPS, juga sebelum dan pasca-pemungutan suara. Pelanggarannya bisa berupa administratif hingga pidana.

Oleh karenanya, Wahyu bilang Bawaslu Banjar telah menggelar rapat koordinasi melibatkan pengawas pemilu kecamatan dan panitia pemilihan kecamatan, di Treepark, Kertak Hanyar, Kamis (16/11/2023) kemarin.

"Salah satu potensi pelanggaran adalah membuka kotak suara yang sudah disegel pasca-pemungutan suara. Pada Pemilu 2019, di Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron pernah terjadi, dan akhirnya dilakukan pemungutan suara ulang di dua TPS," ungkap Kordiv Penganganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Banjar ini.

Wahyu melanjutkan, yang paling riskan adalah logistik surat suara. Dari kedatangan surat suara, kemudian proses pelipatan, hingga pendistribusiannya mesti diawasi ketat.

"Jumlahnya tidak boleh kurang atau lebihan dalam satu TPS. Misalnya di satu TPS itu pemilihnya 300 orang, sesuai aturan 300 surat suara ditambah 2 persen berarti jumlahnya 306 surat suara," terangnya.

Pada kesempatan sama, pemerhati pemilu Fajeri Tamzidillah juga sepakat bahwa logistik surat suara paling berpotensi terjadi pelanggaran. Ia menceritakan, ketika Pilkada 2020, terjadi 16 surat suara yang dicoblos duluan oleh Ketua TPS 08 Desa Pembantanan, yang berujung pemungutan suara ulang.

"Oleh karenanya, pengawas pemilu harus benar - benar mengawasi alur pergerakan logistik, jika ada temuan pelanggaran segera laporkan untuk ditindaklanjuti, namun tentunya terlebih dahulu lakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran," ucap mantan Ketua Bawaslu Banjar periode 2018-2023 ini.

Selain Fajeri, akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Dr Erlina SH MH juga hadir sebagai narasumber. Ia menekankan pengawasan ekstra dari pengawas dan stakholder dengan mengedepankan aspek pencegahan.

"Juga sangat perlu dilakukan pendataan pelanggaran sebelumnya guna mencegah terjadinya kembali terulang pelanggaran," tandasnya.