Politik

Pernah Kalahkan Prabowo, Siapa Ali Nurdin Pembela KPU Kalsel di MK?

apahabar.com, BANJARMASIN – KPU Kalimantan Selatan resmi menggandeng Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners (AnP Law…

Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin saat sidang kedua sengketa Pilpres 2014 di Gedung MK. Foto-Tempo

apahabar.com, BANJARMASIN – KPU Kalimantan Selatan resmi menggandeng Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners (AnP Law Firm) dalam menghadapi sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, KPU Kalsel berposisi sebagai tergugat. Sementara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D) sebagai penggugat.

Lantas siapa sebenarnya sosok Ali Nurdin yang membela KPU Kalsel di MK?

Ali Nurdin merupakan sosok pengacara setia dengan KPU dalam menghadapi sengketa hasil pemilu di MK.

AnP Law Firm beralamat di Jalan Panglima Polim IV No 47 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ali Nurdin memiliki sepak terjang yang cukup tinggi dalam menghadapi sengketa hasil pemilu di MK. Tak tanggung-tanggung, Ali Nurdin pernah mendampingi KPU dalam sengketa Pilpres 2014. Bahkan, Ali Nurdin dan tim berhasil memenangkan KPU.

Pada saat itu, pihak penggugat, Prabowo-Hatta menuduh KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun, Ali Nurdin melihat tidak ada pelanggaran TSM seperti yang dituduhkan kepada KPU selaku penyelenggara pemilu.

"Tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan KPU dalam melakukan pelanggaran tersebut," ucap Ali Nurdin setelah menyampaikan kesimpulan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, Jakarta, Selasa (19/8/2014) lalu.

Menurutnya, KPU telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Bawaslu.

"Itu sudah diproses dan diberhentikan. Jadi semua rekomendasi Bawaslu itu sudah ditindaklanjuti. Dengan demikian tidak ada pelanggaran TSM," katanya.

Tim hukum KPU menyampaikan bantahan terhadap dalil-dalil yang disampaikan Prabowo-Hatta.

Walhasil, MK menolak seluruh gugatan pihak Prabowo-Hatta.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak satupun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan.

Terkait dalil pengabaian DP4 dalam penyusunan DPS dan DPT, pihak Prabowo-Hatta tidak menjelaskan bagaimana pengabaian tersebut.

Tuduhan Prabowo-Hatta atas kecurangan Pemilu 2014 yang TSM tidak terbukti.

"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, mengenai dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum," bebernya.

Pada perkara itu, KPU membawa alat bukti dokumen yang diangkut menggunakan 21 truk Fuso.

Sementara Prabowo-Hatta membawa 2,5 lembar dokumen serta bukti rekaman video.

Klaim Prabowo Ungguli Jokowi

Pada tahun 2014, Prabowo juga mengklaim mengungguli Jokowi dengan perolehan suara 67.139.153.

Sementara Jokowi-JK, menurut klaim Prabowo, hanya mendapat 66.435.124 suara.

Saat itu, Ali Nurdin menyebut angka tersebut didapatkan dengan hitung-hitungan yang tidak jelas.

"Hitungan tersebut tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum," kata Ali Nurdin,

Selain menghadapi Prabowo dalam Pilpres 2014, AnP Law Firm juga pernah mendampingi KPU dalam kasus sengketa Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

Sebelumnya, Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners merupakan satu dari enam firma hukum yang telah diinventarisasai KPU Kalsel.

Di mana enam firma hukum itu terdiri dari satu lokal dan lima daerah Jabodetabek.

Adapun nilai kontrak Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners sebesar Rp1 miliar.

"Nilainya Rp1 miliar lebih," ucap Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kalsel, Suwanto kepada apahabar.com, Rabu (20/1) siang

Selanjutnya, mereka akan mengikuti rapat koordinasi bersama KPU RI, pada Jumat (22/1), di Jakarta.

Pada rapat itu, mereka akan membahas penyusunan jawaban dan persiapan alat bukti sebagai tergugat.

"Kita juga berkoordinasi dengan pengacara," tegasnya.

Dia mengaku benar-benar serius menghadapi gugatan H2D ini di MK. Bahkan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti di lapangan. Namun dia belum bisa menyebutkan secara detail.

"Alat bukti sudah ada," pungkasnya.

KPU Siapkan Rp1,5 M

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilgub Kalsel. Foto-Muhammad Robby

Sebelumnya, demi menghadapi gugatan H2D, KPU Kalsel menyiapkan anggaran kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar.

"Itu dipakai untuk biaya akomodasi, menghadirkan saksi, alat bukti, pengacara dan lain-lain," kata Suwanto, belum lama tadi.

Menurutnya, kuasa hukum termasuk pengadaan yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpre) Nomor 16 Tahun 2018 .

Karena dikecualikan, maka bisa dilakukan penunjukan langsung atau non-kompetisi.

"Pokja pemilihan bisa melakukan penunjukan langsung terhadap kantor pengacara yang sudah diinventarisir," bebernya.

Kantor hukum itu, akan dilihat dari track record dan pengalaman dalam penanganan sengketa pemilihan umum di MK, khususnya sebagai termohon.

"Kalau sebagai termohon maka nilainya akan lebih besar. Lalu dilihat pula apakah pernah menangani sengketa pilpres, pileg, atau pilkada. Apabila berpengalaman dalam menangani sengketa di pemilihan kepala daerah, maka skornya lebih tinggi dibandingkan yang lain," tutupnya.

Denny Siap Sidang Perdana

Tim Denny Indrayana- Difriadi Darjat (H2D) buka suara terkait wacana KPU menggandeng sederet firma hukum dalam menghadapi sidang gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Detik.com

Menurut Denny, ini merupakan solusi yang disediakan Tuhan untuk memperbaiki Kalsel ke depan.

Dia berharap agar hakim MK menghadirkan kejujuran dan keadilan pemilu serta mengalahkan kecurangan.

"Ulun mohon doa dari alim ulama, guru, habaib, dan seluruh masyarakat Kalsel yang rindu akan perbaikan. Selamatkan Banua Kita," katanya.

Setelah ini, eks wakil menteri hukum dan HAM era SBY itu menunggu jadwal sidang perdana untuk pemeriksaan pendahuluan. Di mana berdasarkan jadwal akan digelar pada 26-29 Januari 2021.

"Selamatkan Banua Kita," bebernya.

Disinggung soal strategi, dia enggan berkomentar terlalu jauh.

"Strategi tentu ada, tidak semua bisa disampaikan. Yang pasti secara hukum, bukti dan saksi kami sangat kuat. Semoga tidak ada lagi cara-cara non-hukum yang membelokkan keadilan bagi rakyat Kalsel," pungkasnya.

Sembilan Hakim MK Tangani Sengketa Pilgub Kalsel

Ilustrasi Denny Indrayana vs Sahbirin Noor. Foto-Dok

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2 Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020) lalu.

Terbaru, gugatan H2D bernomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, secara resmi terdaftar atau teregister di MK.

Rencananya, sidang perdana sendiri dijadwalkan pada 26-29 Januari 2021 mendatang.

Dilansir dari webiste resmi MK RI, berikut sembilan hakim yang akan menangani sengketa Pilgub Kalsel 2020.

  1. Dr. Anwar Usman

Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode. Dengan lembaga pengusul Mahkamah Agung.

  1. Prof. Aswanto

Aswanto menjabat sebagai Wakil Ketua MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.

  1. Prof. Arief Hidayat

Arief Hidayat menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.

  1. Dr. Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.

  1. Dr. Suhartoyo

Suhartoyo menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Mahkamah Agung.

  1. Dr. Manahan M.P. Sitompul

Manahan M.P. Sitompul menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Mahkamah Agung.

  1. Prof. Saldi Isra

Saldi Isra menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.

  1. Prof. Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.

  1. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.