Nomor Induk Berusaha

Permudah Pelaku UMK, Bahlil: Jumlah NIB dan Sertifikat Halal Harus Sama

Bahlil Lahadalia terus mendorong percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia.

Menteri Investasi/ Kepala BPKM, Bahlil Lahadalia (Kanan) dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Gedung Kemenkop. Foto:apahabar.com/Gabid Hanafie

apahabar.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terus mendorong percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia.

Penerbitan izin usaha ini nantinya dapat mempermudah UMK dalam penerbitan sertifikat halal, dan SNI Bina UMK. Untuk itu, Bahlil meminta Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) tidak hanya melakukan percepatan penerbitan NIB namun juga mendorong hadirnya sertifikat halal untuk UMKM.

“Karena kalau NIBnya keluar sertifikatnya belum keluar berarti usaha mereka belum berjalan maksimal,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi Produk Halal, Percepatan Penerbitan NIB, dan SNU Bina UMK Bagi Usaha Mikro di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan percepatan penerbitan NIB selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja hingga saat ini sudah ada 4 juta NIB.

Baca Juga: Berdayakan UMKM, KemenKopUKM Sempurnakan Smesco jadi Ekosistem UKM

"Perintah bapak presiden sehari 100 ribu (terbit). Dari 4 juta tersebut, 98% itu UMKM," kata Bahlil 

Pemerintah juga menargetkan sebanyak 10 juta pelaku UMKM telah memilik NIB sebagai bentuk leagiltas usaha. Sehingga target jumlah pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal ekuivalen dengan jumlah NIB.

“Tapi, kami masih mencari formulasi langkah strategis supaya berapa NIB yang keluar itu harus jumlah equivalen sertifikat,” kata Bahlil.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki  mengatakan bahwa sertifikat halal tersebut penting bagi UMKM dalam negeri. Tujuannya sebagai jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM adalah benar-benar halal untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Tujuan Berbangsa dan Bernegara, Bahlil: Pemerataan Ekonomi

“Apalagi UMKM paling banyak di sektor makanan dan minuman den mereka snagat membutuhkan. Sehingga hal itu yang terus kita dorong,” katanya.

Berkaitan dengan sertifikat halal, saat ini total realisasinya baru mencapai 129.206 (0,2%) atau sekitar 1,02 juta produk. Penerbitan sertifikat halal akan terus didorong mengingat hal itu sejalan dengan akan diwajibkannya sertifikasi halal pada 2024 mendatang.

"Sertifikat halal dengan asumsi 100 ribu sertifikat setahun. Ada 64,2 juta UMKM yang butuh sertifikat atau hitungan saya ada 30 juta UMKM yang butuh sertifikasi halal. Kalau rata-rata 21 hari, normalnya 600 tahun. Keburu kiamat. Ini perlu jalan keluar gimana percepatannya," katanya.

Baca Juga: Entrepreneur Hub, Ajang KemenKopUKM Lahirkan Wirausaha Andal

Di sisi lain, Teten mengatakan seharusnya target penerbitan sertifikat halal bisa paralel dengan penerbitan NIB, sehingga harapannya pihaknya bersama Kementerian Investasi/BKPM bisa mencari solusi agar keduanya bisa sama.

Sementara untuk SNI Bina UMK saat ini jumlahnya telah mencapai 62,5 ribu atau sekitar 0,09% dari keseluruhan UMKM. Untuk kemudahan SNI ini, akan didorong penerapan SNI Bina UMK ini kepada minimal 30% dari yang telah menerbitkan NIB.