Kalsel

Permudah Jamaah Umroh, Kemenkumham Jajaki Layanan Imigrasi di Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Kalau mendapat survei positif, Mal Pelayanan Publik Barito Kuala di Marabahan sudah bisa…

Mal Pelayanan Publik di Batola. Foto-Istimewa

apahabar.com, MARABAHAN – Kalau mendapat survei positif, Mal Pelayanan Publik Barito Kuala di Marabahan sudah bisa melayani pembuatan paspor.

Potensi ketersediaan layanan tersebut merupakan salah satu poin nota kesepahaman antara Pemkab Batola dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.

Kesepakatan itu ditandatangani Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Agus Toyib, serta Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, Senin (24/2).

Baca Juga: Ratusan Warga Kotabaru Tuntut Pemekaran Kabupaten Kambatang Lima

Dalam poin kelima nota kesepahaman dijelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat dalam peningkatan kerjasama keimigrasian.

“Terkait nota kesepahaman, kami berharap Kemenkumham menempatkan unit pelayanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik,” ungkap Noormiliyani.

“Dalam penilaian Ombudsman, Batola mendapat nilai 82 dalam pelayanan publik berkat Mal Pelayanan Publik. Artinya kami bisa mendapat nilai lebih bagus lagi, kalau juga tersedia pelayanan keimigrasian,” tambahnya.

Harapan kepada Kanwil Kemenkumham Kalsel juga disebabkan keinginan masyarakat. Mereka agak berat bolak-balik mengurus paspor, lantaran Kantor Keimigrasian berada di Banjarbaru.

“Beberapa warga Kuripan mengeluh kepada saya, tentang pembuatan paspor untuk berangkat umroh. Intinya mereka mengeluhkan biaya transportasi dari Kuripan ke Banjarbaru,” papar Noormiliyani.

Selain layanan keimigrasian, nota kesepahaman tersebut antara lain menyepakati peningkatan kualitas substansi dan koordinasi pembentukan peraturan daerah.

Kemudian peningkatan pelayanan dan pembinaan warga binaan lembaga pemasyarakatan. Dalam poin ini, Pemkab Batola di antaranya sepakat menempatkan dokter secara berkala di Rutan Kelas IIB Marabahan.

“Menyikapi keinginan warga Batola, terutama jamaah umroh, kami harus melakukan survei dulu melalui Divisi Keimigrasian. Baru kemudian diatur teknis pelaksanaan,” sahut Agus.

“Pelayanan bisa dilakukan seminggu sekali atau seminggu dua kali, tergantung hasil pemetaan. Kalau sudah disosialisasikan, masyarakat tinggal berkumpul di Mal Pelayanan Publik,” tandasnya.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Demo Mahasiswa di DPRD Kalsel Diwarnai Adu Mulut

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif