Proyek IKN Nusantara

Permudah Investor di IKN, Presiden Perintahkan Bentuk Sistem Terpadu

Presiden Joko Widodo memerintahkan OIKN) untuk membentuk satu sistem daring terpadu guna mempermudah investor menjajaki kerja sama di IKN.

Tangkap layar Kepala OIKN Bambang Susantono memberikan keterangan pers secara virtual yang ditayangkan dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/5/2023). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk membentuk satu sistem daring terpadu atau one stop shop guna memfasilitasi dan mempermudah para investor menjajaki kerja sama di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala OIKN Bambang Susantono menjelaskan pembentukan sistem terpadu one stop shop ini bertujuan mempercepat segala proses perizinan IKN agar sesuai di lapangan dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Jadi diputuskan bahwa untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan investasi ini, kami diminta untuk membuat suatu one stop shop yang akan juga diikuti lembaga kementerian terkait lain, itu juga nanti akan berada di dalam one stop shop itu," kata Bambang dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin (15/5).

Bambang mengungkapkan investor yang berminat menanamkan modal di IKN dapat mengunjungi sistem terpadu tersebut yang di dalamnya terhubung dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kemenko bidang Kemaritiman dan Investasi, BKPM, Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR.

Baca Juga: Tugas Baru, Luhut Pimpin Satgas Percepatan Investasi di IKN

Investor yang terkendala tentang perizinan dan insentif perpajakan dapat mengunjungi sistem tersebut sehingga dapat diimplementasikan sesuai kebijakan yang berlaku.

"Ada masalah, ada beberapa insentif tentang perpajakan yang memang harus dielaborasi dan implementasinya tentu ini akan ditunggu oleh para pelaku usaha," kata Bambang.

Adapun Presiden Joko Widodo pada Senin (15/5) menggelar rapat terkait percepatan investasi di IKN. Sejauh ini, sudah ada 209 nota kesepahaman atau Letter of Intent (LOI) yang diajukan oleh para investor kepada Otorita IKN.

Baca Juga: Potensi Investasi EBT, OIKN Kenalkan IKN ke Investor Timur Tengah

Dari 209 LOI tersebut, 36 di antaranya sudah ditandatangani dalam bentuk perjanjian non disclosure agreement di mana pembicaraan sudah lebih rinci karena ada pertukaran data.

"Setelah itu biasanya akan melihat ke lapangan, kemudian setelah itu mereka membuat studi kelayakan dan tentu saja rencana bisnis yang akan diambil," kata Bambang.