Hiu Berjalan

Perlindungan Hiu Berjalan, KKP Siapkan Aksi Konservasi Lanjutan

KKP menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) konservasi hiu berjalan pasca diterbitkannya Kepmen KP Nomor 30 Tahun 2023 tentang perlindungan hiu berjalan.

Pada tahun 2020, spesies hiu berjalan telah masuk dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengingat kerentanan dan kelangkaannya. Foto: KKP

apahabar.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) konservasi hiu berjalan pasca diterbitkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perlindungan Penuh Ikan Hiu Berjalan (Hemiscyllium spp.).

Rencana aksi tersebut akan mencakup upaya pemantauan populasi, mendorong pengembangan/penelitian, pengawasan, penyadartahuan ke masyarakat dan evaluasi efektifitas pengelolaannya.

“Perlu pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait seperti LSM, akademisi dan pemerhati hiu berjalan untuk mendukung hal ini,” ujar Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Firdaus Agung di Jakarta dikutip Senin (17/4).

KKP menyusun Rencana Aksi Nasional konservasi hiu berjalan pasca diterbitkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perlindungan Penuh Ikan Hiu Berjalan (Hemiscyllium spp.). Foto: KKP

Firdaus menjelaskan hasil Sosialisasi Nasional Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perlindungan Penuh Ikan Hiu Berjalan (Hemiscyllium spp.) 

Menurutnya, hasil penilaian Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Jenis Ikan (EPANJI), pengelolaan ikan hiu berjalan masih berada di level 'dikelola minimum'. Pengelolaannya sudah mulai diinisiasi namun belum semua program dapat diimplementasikan.

Baca Juga: KKP Peringatkan Masyarakat Tidak Manfaatkan Minyak dari Bangkai Paus

“Terbitnya Keputusan Menteri tersebut diharapkan dapat meningkatkan status pengelolaannya menjadi level optimum bahkan berkelanjutan,” lanjutnya.

Dari 9 spesies ikan hiu berjalan di dunia, 6 spesies di antaranya terdapat di Indonesia. Spesies endemik ini tersebar di perairan Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Penilaian tahun 2020 menunjukkan bahwa spesies hiu berjalan telah masuk dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengingat kerentanan dan kelangkaannya. Bahkan dua spesies masuk ke dalam kategori hampir terancam (near threatened), tiga spesies dikategorikan rentan (vulnerable), dan satu spesies memiliki kategori sedikit perhatian (least concern).

Rencana aksi lanjutan hiu berjalan mencakup upaya pemantauan populasi, mendorong pengembangan/penelitian, pengawasan, penyadartahuan ke masyarakat dan evaluasi efektifitas pengelolaannya. Foto: KKP

Sementara itu, Senior Program Director of Konservasi Indonesia Fitri Hasibuan menjelaskan salah satu program kunci Konservasi Indonesia sebagai mitra KKP adalah mendukung upaya perlindungan dan pelestarian spesies penting yang ada di Indonesia, salah satunya adalah hiu berjalan.

Baca Juga: Proyek StAR, Tiga Anakan Hiu Belimbing Dilepasliarkan di Perairan Raja Ampat

“Penting untuk melindungi hiu berjalan karena beberapa faktor, salah satunya bioekologi. Spesies ini cenderung berbeda dengan spesies hiu lainnya. Hiu berjalan meski memiliki reproduksi dan laju pertumbuhan yang cepat namun memiliki habitat yang sempit yang spesies ini sangat rentan dalam menghadapi kepunahan” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan perlunya mendorong dan memprioritaskan keberlanjutan ekologi laut seiring dengan pemanfaatan laut secara optimal, baik dari aspek ekonomi maupun sosial budaya.

Dengan demikian, tidak hanya generasi saat ini yang dapat merasakan manfaat sumber daya kelautan dan perikanan, tetapi juga generasi yang akan datang.