Cegah Kekerasan Seksual

Perlindungan dari Kekerasan Seksual, KASBI: Semoga Bukan Kebijakan Populis

Koordinator Dewan Buruh nasional KASBI, Nining Elitos mengatakan bicara soal kekerasan seksual di tempat kerja, tidak hanya pada perusahaan-perusahaan swasta

Korban pelecehan seksual oknum guru di Balikpapan trauma. Foto-ilustrasi/Net

apahabar.com, JAKARTA - Koordinator Dewan Buruh nasional KASBI Nining Elitos mengungkapkan, aturan terkait antisipasi kekerasan seksual di tempat kerja sebaiknya tidak hanya diterapkan bagi perusahaan-perusahaan swasta. Perusahaan milik negara juga harus melakukan hal serupa agar pelaku kekerasan sekual tidak berlaku seenaknya.

"Tetapi baik itu di kantor-kantor maupun esensi dari hubungan kerja orang yang menerima upah itu," ujar Nining kepada apahabar.com, Sabtu (3/6).

Nining berharap peluncuran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 yang merupakan payung hukum bagi perlindungan pekerja perempuan dari tindak kekerasan seksual dapat berlaku efektif. Kebijakan itu harus bisa dimanfaatkan untuk memberi efek jera, termasuk dengan memecat pelaku kekerasan seksual.

Atas dasar itu, Nining berharap besar semoga kebijakan yang baru diterbitkan itu, sifatnya bukan sebagai kebijakan yang populis. Namun menjadi kebijakan yang bisa mengikat setiap pelaku tindak kekerasan seksual. Selanjutnya diperlukan adanya upaya pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual, Sekjen Kemenaker: Aturan Beri Rasa Nyaman

"Nah memang harapannya adalah dengan adanya UU tindak pidana kekerasan, kemudian ada peraturan pemerintah yang dibuat, ini menjadi tidak hanya sekedar kebijakan populis, tetapi harus diimplementasikan, dan kemudian harus ada pencegahan, pengawasan, dan penegakkan hukumnya," ujar Nining.

Menurut Nining, sebagus apapun aturan yang dibuat pemerintah, jika tidak diimplementasikan dalam bentuk pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum, semua itu menjadi sia-sia. Bahkan bukan tidak mungkin akan menjadi masalah baru di kemudian hari.

"Nah karena sebagus apapun satu kebijakan kalau tidak ada pencegahan, pengawasan dan penegakkan hukumnya itu akan menjadi masalah. Sehingga harapan kita adalah dengan adanya Undang TPKS dan peraturan pemerintah ini adalah untuk ke depan semakin minimnya kejadian kekerasan seksual," ungkapnya.

Selain itu, Nining berpesan, jika ditemukan kembali adanya kasus pelecehan seksual, solusinya jangan hanya sekedar pemecatan. Menurutnya, penting untuk dikawal agar kasusnya berjalan hingga persidangan.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Kemnaker Bikin Aturan Khusus

"Sehinga selain tindakan pemecatan juga adalah tentang persoalan bagaimana proses hukum para pelaku yang memang harus diberikan hukuman yang setimpaln," terangnya.

Kepmenaker No. 88 Tahun 2023

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru saja meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Peraturan tersebut dinilai mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Dengan aturan tersebut, perusahaan memiliki payung hukum untuk memecat pelaku kekerasan seksual jika terbukti.

Penerbitan Kepmenaker itu juga sebagai tindak lanjut dari aturan teknis tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, setelah adanya Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 2022. Meski demikian, aturan tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana yang diatur dalam UU tersebut.

Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Alasan Korban Enggan Laporkan Kekerasan Seksual

"Jadi diproses secara pidana tetap ada, juga dapat sanksi ketenagakerjaan, jadi yang diatur di Kepmenaker ini adalah sanksi ketenagakerjaan," ujar Ida dalam Konferensi Pers Peluncuran Kepmen 88/2023 secara daring, Kamis (1/6).

Sanksi-sanksi yang tercantum dalam Kepmenaker di antaranya mulai dari pemberian surat peringatan (SP) tertulis sebagai sanksi yang paling ringan. Tahap selanjutnya, pemindahan penugasan si pelaku ke unit kerja lain.

Sanksi berikutnya yaitu mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan. Terakhir, sanksi terberat adalah pemecatan.