Perkosa Mantan Kekasih, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Kalideres

Selain memperkosa korban, pelaku jug melakukan penganiayaan dan merekam tubuh korban usai terkulai lemas

Pelalu Memperkosa korban di lantai tiga gedung ekspedisi tempat korban bekerja, Foto : Ilustrasi

apahabar.com, JAKARTA - Diduga lantaran terbakar api cemburu, seorang pria bernama Samsul Yudianto (23) diduga nekat memperkosa mantan kekasihnya berinisial Y di Kalideres, Jakarta Barat dan juga menyebarkan video yang merekam aksi bejatnya terhadap Y di media sosial.

Kejadian bejat tersebut berakhir dengan pelaku yang kini berhasil tertangkap polisi dan hingga kini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.

"Pelaku sudah ditangkap," ujar Anggota reskrim Polres Metro Jakarta Barat yang enggan di sebutkan namanya, Minggu (29/01).

Baca Juga: Puncak Arus Balik Nataru di Terminal Kalideres Terasa, 1.000 Penumpang Turun Malam Ini

Polisi tersebut mengatakan tersabgka bernama Samsul Yudianto yang terbakar cemburu  dan sempat mendatangi tempat korban korban, yakni kantor kawasan Ruko Ekspedisi, Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.

Sebelum melakukan Akso pemerkosaan, pelaku yang juga mantan pegawai di tempat ekspedisi tersebut diketahui menghajar sejumlah pria di ruko tersebut dan menarik Y ke lantai 3.

Setelah Y berhasil dibawa ke lantai 3 ruko itu, pria tersebut mengunci pintu, rekan rekan kerja korban hendak menolong korban saat itu namun tidak berhasil.

Oleh pelaku, korban Y (19) diperkosa do sebuah ruangan lantai 3 ruko kantor tersebut, didalam ruangan itu, korban Y juga mendapatkan kekerasan fisik seperti dijambak dan ditampar.

Baca Juga: IPW Soal Kasus Kalideres: Polisi Jangan Bertele-tele

Usai diperkosan dan dalam keadaan tanpa busana, Y yang terkulai lemas pun di rekam secara video oleh terduga pelaku dan disebarkan videonya melalui status What’s Appnya.

Pelaku juga menuliskan caption seperti menawarkan tubuh Y di status WhatsApp-nya. Y yang tidak terima diperlakukan pelecehan segitu parahnya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya, yang kemudian dilanjutkan dengan melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat pun langsung meringkus pelaku dan kini masih diperiksa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam pengakuan pelaku, diketahui kasus pemerkosaan itu terjadi 14 Januari 2023. Dalam proses penyelidikan kasus ini juga polisi telah menyita rekaman kamaera CCTV sebagai barang bukti.