Tak Berkategori

Perkosa Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda di Tabalong Terancam Penjara 15 Tahun

apahabar.com, TANJUNG – Dua pemuda ditangkap petugas Sat Reskrim Polresta Tabalong dan Polsek Murung Pudak karena…

: Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr Trisna Agus Brata mengungkapkan kasus pemerkosaan anak dibawah umur. Foto – apahabar.com/Muhammad Al-Amin.

apahabar.com, TANJUNG – Dua pemuda ditangkap petugas Sat Reskrim Polresta Tabalong dan Polsek Murung Pudak karena mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasat Reskrim AKP, Trisna Agus Brata mengatakan, penangkapan kedua pelaku berinisial AAK (18) dan RAB (26) warga Kecamatan Murung Pudak berawal dari laporan ayah korban berinisial S (42).

Menurut ayah korban, anaknya yang berstatus pelajarberusia 15 tahun padahari Rabu (31/3)telah dipaksa berhubungan badan oleh dua orang laki-laki yang tidak diketahui identitas, namun diduga teman dari anaknya.

Berdasarkan laporan itu, petugas gabungan melakukan penyelidikan hingga bisa menangkap kedua pelaku.

“AAK ditangkap di rumah temannya yang beralamat Jalan Bangun Sari Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Kamis (1/4), sementara RAB ditangkap Senin (5/4) saat berada di Simpang Tiga Kelurahan Kapar, Murung Pudak,” jelas Trisna, Rabu (7/4).

Kepada petugas, keduanya mengakui perbutannya telah memperkosa korban yang masih di bawah umur tersebut.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa1 lembar baju sweater warna abu-abu motif hitam,1 lembar kaos baju berwarna hitam,1 lembar celana kain pendek berwarna coklat,1 lembar celana panjang levis warna hitam,1 lembar mini set dalam warna biru,1 lembar bra warna merah muda motif putih,1 lembar celana dalam warna biru muda motif pikacu dan1 lembar kerudung berwarna hitam,” ungkap Trisna.

Kata AKP Trisna lagi, perbuatan kedua pelaku ini dilakukan di sebuahrumah yang berlokasi di Gunung Batu Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

“Mereka melakukan perbuatan tersebut dengan cara bergantian sambil menutup mulut dan membuka pakaian bagian bawah korban,” jelasnya.

Untuk hasil pemeriksaan medis sementara ada terdapat luka lecet pada alat kelamin korban namun penyidik masih menunggu hasil visum et repertum dari pihak medis.

Saat ini kedua pelaku sudah berada di Polres Tabalong guna penyidikan lebih lanjut.

“Jika terbukti kedua pelaku akan dijerat pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Untuk menjadi Undang-Undang, dipidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Trisna Agus Brata.