Pembunuhan Sopir Online

Perkembangan Kasus Stagnan, Keluarga Korban Sopir Taksi Online Datangi Komnas HAM

Keluarga beserta Kuasa Hukum sopir taksi online yang diduga dibunuh oleh Anggota Densus 88 di Cimanggis, Depok, datangi Komnas HAM, Selasa (14/2)

Kuasa Hukum beserta keluarga korban sopir mendatangi Polda Metro Jaya (Foto:apahabar. com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Keluarga beserta kuasa hukum sopir taksi online yang diduga dibunuh oleh Anggota Densus 88 di Cimanggis, Depok, mendatangi Komnas HAM, Selasa (14/2).

Kuasa Hukum keluarga Sony Rizal, Jundri R. Berutu mengatakan pihaknya mendatangi Komnas HAM lantaran mengajukan pengaduan. Hal itu dilakukan karena pihaknya tidak mendapatkan perkembangan kasus dari kepolisian.

"Kami melakukan pengaduan, mengingat sampai sejauh ini kami belum pernah mendapatkan perkembangan apapun dari pihak penyidik termasuk rencana rekonstruksi kapan," kata Jundri kepada wartawan, Selasa (14/2).

Baca Juga: Wajah Densus 88 Pembunuh Sopir di Jalan Banjarmasin, Istri: Tolong Diperlihatkan

Selain itu, Jundri juga akan menanyakan hasil SP2HP setelah dirinya sebelumnya menyambangi Polda Metro Jaya. Selain itu pihaknya juga membawa beberapa dokumen bukti yang disiapkan untuk disampaikan oleh Komnas HAM.

"Paling kami hanya menunjukkan beberapa dokumen-dokumen, jadi kami menyampaikan dan menyambangi Komnas HAM," imbuhnya.

Ia juga menyebut bahwa agenda datangi Komnas HAM ini memang dibuat bukan agenda secara resmi, tetapi memang keluarga datang berupaya langsung menyampaikan.

Sebelumnya diketahui, Kuasa hukum dan keluarga korban sopir online yang dibunuh di Cimanggis, Jundri R. Berutu mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/2). Kuasa hukum datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan baru.

Menurut Jundri, selama dua minggu pasca kejadian pembunuhan, pihak keluarga tidak mendapatkan informasi lengkap mengenai perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Siap Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Sopir Oleh Densus 88, Polisi Janji Transparan

"Kami bersama dengan keluarga (istri korban dan kerabat) pada prinsipnya tujuan kita datang hari ini adalah untuk membuka laporan. Karena selama ini kita tidak pernah mendapatkan perkembangan informasi," kata Jundri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2).

Saat keluarga korban hendak membuat laporan baru ke SPKT Polda Metro Jaya, pengajuan mereka ditolak dengan alasan sudah ditangani.

"Untuk itu kami datang untuk membuka laporan, tetapi SPKT tidak memperkenankan kami membuka laporan. Dengan alasan sudah ditangani unit Resmob," ujarnya.