Perkara Gazalba Saleh Berlanjut ke Kasasi, JPU KPK Punya Bukti Kuat!

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Perkara suap ini akan berlanjut ke kasasi.

Hakim agung non aktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. JPU KPU akan mengajukan kasasi. Foto via antara

apahabar.com, JAKARTA - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Perkara suap ini akan berlanjut ke kasasi.

JPU KPK Arif Rahman memastikan bakal melakukan upaya hukum lanjutan. Mengajukan banding kasasi. Lantaran dakwaan mereka tak salah.

"Kami masih ada upaya hukum jadi akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor (pada KPK), akan melakukan kasasi atas perkara ini," katanya.

Baca Juga: Soal Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa 9 Saksi dan Hakim MA Gazalba Saleh

Gazalba Saleh didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura. Untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi.

Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini, diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria. Sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.

Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy, dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa Gazalba Saleh melalui perantaraan Prasetio Nugroho.

JPU KPK sendiri, menuntut hakim agung nonaktif itu dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus Gazalba Saleh Cs ke Pengadilan Tipikor

Karena Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi KSP Intidana. Dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Tapi nyatanya, majelis hakim membebaskan Gazalba Saleh. Dakwaan dianggap tak cukup bukti. 

"Tapi kalau kami lihat, kami yakin bahwa alat bukti terutama saksi, kemudian petunjuk itu, kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kami sangkakan kepada terdakwa," tutup Arif.