Hot Borneo

Perkara Acil Smackdown vs Pencuri Ponsel Berujung Damai di Polsek Mataraman Banjar

apahabar.com, MARTAPURA – Kasus pemukulan terhadap terduga maling ponsel oleh Acil Smackdown, akhirnya berujung damai Polsek…

Setelah viral di media sosial, perkara Acil Smackdown dengan terduga pencuri ponsel berujung damai di Mapolsek Mataraman, Senin (11/4) siang. Foto: Istimewa

apahabar.com, MARTAPURA - Kasus pemukulan terhadap terduga maling ponsel oleh Acil Smackdown, akhirnya berujung damai Polsek Mataraman, Banjar, Senin (11/4).

Dalam proses damai, semua pihak yang terlibat dipertemukan. Mereka adalah Siti Risnayanti (28) dan Putri Rahayu (18), keduanya warga Jalan A Yani Kilometer 62 Desa Simpang Tiga Mataraman.

Kemudian Sabirin (22) dan Ruspandi (27), warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, sebagai pihak kedua.

“Persoalan ini diawali pencurian satu ponsel merek Oppo A54 yang dilakukan Sabirin di sebuah warung di Desa Simpang Tiga, Minggu (10/4), sekitar pukul 00.30,” jelas Kapolres Banjar AKBP, Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas, Iptu H Suwarji, Senin (11/4).

Risnayanti dan Putri yang mengetahui kejadian tersebut, kemudian meminta Sabirin dan Ruspandi untuk mengembalikan ponsel dimaksud.

“Lantas Risnayanti dan Putri emosi, sehingga melakukan kekerasan fisik terhadap Sabirin dan Ruspandi. Kejadian itu direkam warga yang menyaksikan dan viral di medsos,” beber Suwarji.

Seusai kejadian viral yang memunculkan toko Acil Smackdown itu, kedua belah pihak tidak melaporkan ke kepolisian.

Atas dasar itu, Polsek Mataraman mengupayakan perdamaian. Akhirnya mereka bertemu di Mapolsek Mataraman didampingi aparat desa pihak masing-masing.

“Terdapat tujuh isi kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak. Kami sekaligus mengimbau masyarakat untuk tak sembarangan menaruh barang berharga,” jelas Suwarji.

“Kemudian apabila menghadapi permasalahan, jangan main hakim sendiri. Sebaiknya lapor ke kepolisian terdekat, sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan baik," pungkasnya.

Berikut isi dari kesepakatan yang ditandatangani Siti Risnayanti dan Putri Rahayu, serta Sabirin dan Ruspandi:

1. Pihak pertama dan pihak kedua bersedia untuk saling memaafkan pihak ketiga dan pihak keempat.

2. Pihak pertama tidak akan menuntut secara hukum kepada pihak ketiga dan pihak keempat atas khilaf yang terjadi.

3. Pihak kedua meminta maaf kepada pihak ketiga dan pihak keempat karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap pihak ketiga dan pihak keempat.

4. Pihak ketiga dan pihak keempat memaafkan pihak kedua dan tidak akan menuntut secara hukum yang berlaku.

5. Keempat belah pihak bersepakat untuk saling memaafkan dan akan tetap menjalin tali silaturahmi.

6. Pihak ketiga dan pihak keempat berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya yang dapat merugikan orang banyak.

7. Jika di kemudian hari ada salah satu pihak mengingkari isi perjanjian tersebut maka bersedia dituntut secara hukum yang berlaku.

Setelah viral di media sosial, perkara Acil Smackdown dengan terduga pencuri ponsel berujung damai di Mapolsek Mataraman, Senin (11/4) siang. Foto: Istimewa