News

Perintahkan Tindak Mafia Migor, Jokowi: Saya Tak Mau Ada yang Main-Main

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat penegak hukum memproses hukum mafia yang mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan…

Presiden Joko Widodo. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodomemerintahkan aparat penegak hukum memproses hukummafia yang mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Jokowi ingin dugaan penyelewengan distribusi dan produksi minyak goreng segera diselidiki. Dia juga ingin proses hukum segera berjalan.

“Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5).

Jokowi memastikan pemerintah mengawasi pasokan minyak goreng di pasaran. Dia tak ingin kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng terjadi kembali.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berterima kasih kepada petani sawit atas pengertian terhadap kebijakan larangan ekspor CPO. Dia sekaligus membuka kembali ekspor sawit mulai pekan depan.

“Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022,” ucap Jokowi.

Sebelumnya, Indonesia mengalami kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Minyak goreng dijual puluhan hingga ratusan ribu per liter di berbagai daerah.

Pemerintah merespons kebijakan itu dengan melarang ekspor sawit dan berbagai produk turunannya. Pemerintah juga meringkus sejumlah orang yang terlibat dalam permainan bisnis minyak goreng.

Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, serta General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.