Kalsel

Perintah Kementerian ESDM Buka Jalan Hauling 101 Tapin, Polda Kalsel Buka Suara

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel memberi reaksi atas keluarnya surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral…

Oleh Syarif
Kementerian ESDM berisi instruksi pembukaan Jalan Hauling Kilometer 101, Tapin. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel memberi reaksi atas keluarnya surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berisi instruksi pembukaan Jalan Hauling Kilometer 101, Tapin.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i mengatakan bahwa Polda Kalsel, melalui Ditreskrimum akan segera kembali memediasi antara pihak yang bersengketa, PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Mining.

“Kemarin sudah dirapatkan Dirkrimum akan menggelar lagi masalah ini dengan kedua belah pihak. Kemungkinan Senin pekan depan,” ujar Rifa’i, Jumat (7/1).

Polda Kalsel tak bisa bertindak gegabah dalam persoalan ini, terlebih soal melepas garis polisi. Semua keputusan kata Rifa’i harus sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Harus di-clear-kan benar-benar antara kedua belah pihak jangan saling menuntut, nanti polisi yang disudutkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM turun tangan terkait polemik penutupan Jalan Hauling KM 101 Tapin.

Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM memerintahkan agar segera membuka blokade dan police line jalan hauling tersebut.

Perintah itu tertuang dalam surat nomor T-53/MB.05/DJB.B/202, ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin, tertanggal 5 Januari 2022.

Perintah pembukaan jalan hauling ini bertujuan untuk pemenuhan pasokan batubara ke PLN untuk kelistrikan umum.

"Agar segera membuka portal ruas jalan angkut batubara dekat underpass KM 101 Jalan A Yani PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal untuk kelancaran angkutan batubara PT Antang Gunung Meratus dalam rangka memenuhi pasokan batubara ke PLN, sampai adanya penyelesaian masalah status tanah," tulis Kementerian dalam surat tersebut.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM melarang ekspor batubara lantaran pasokan untuk kelistrikan umum menipis. Surat larangan tersebut pada 31 Desember 2021.

Sedangkan, PT AGM salah satu perusahaan batubara besar di Kalimantan Selatan yang banyak menyuplai emas hitam itu ke PLN.

Dari data yang diterima media ini. selama sejak Januari hingga November 2021, PT AGM telah memasok batubara ke PLN sebanyak 800.441 ribu metrik ton.

Rata-rata batubara yang dikirim per bulan 72,7 ribu metrik ton, khusus kepada PLN. Itu pun sebenarnya masih belum mencapai target rencana permintaan PLN.

Namun setelah adanya penutupan jalan akses angkut batubara ke kapal tongkang, sejak Desember tadi tidak ada lagi pengiriman batubara ke PLN.

Kuasa Hukum Sopir Angkutan Batubara dan Tongkang di Tapin, Supiansyah Darham menilai keputusan pemerintah pusat tak lepas dari upaya mediasi Pemprov dan DPR Kalsel yang tak kunjung membuahkan hasil.

"Oleh karenanya, perintah ini harus segera ditaati demi kepentingan negara dan orang banyak, di mana PLN sedang seret pasokan batubara dan ribuan masyarakat jasa angkutan jadi pengangguran," tegas Supiansyah, Kamis (6/1).