Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kalsel, Difabel Memiliki Hak Sama untuk Bekerja

Hak penyandang disabilitas di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menjadi pekerjaan rumah saat peringatan Hari Disabilitas Internasional hari ini 3 Desem

Hak penyandang disabilitas di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menjadi pekerjaan rumah saat peringatan Hari Disabilitas Internasional hari ini 3 Desember 2023. Foto-Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN - Hak penyandang disabilitas di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menjadi pekerjaan rumah saat peringatan Hari Disabilitas Internasional 3 Desember 2023.

Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalsel, Muhammad Ansyori mengatakan difabel memiliki hak yang sama dengan para pekerja non disabilitas dalam suatu pekerjaan.

Dengan demikian, ia mendorong pemerintah daerah mengikuti peraturan tersebut yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003.

“Kita masih mengedukasi bersama, Disnakertrans Provinsi, maupun Kabupaten dan Kota hendaknya membuat Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan ini,” ujarnya, Minggu (3/12/2023).

Ditekankannya,  ULD nantinya bakal menjadi penyambung untuk penyandang disabilitas memiliki pekerjaan sesuai kemampuan yang dimilikinya.

Menurutnya selama ini UU tentang ketenagakerjaan khusus penyandang disabilitas telah banyak diterapkan sejumlah perusahaan.

Sesuai amanah UU perusahaan swasta dan BUMN wajib memperkerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari total pekerjanya.

“Alhamdulillah ritel modern sekarang menyerap penyandang disabilitas di Kalsel ini,” tuturnya.

Salah satu penyandang disabilitas, Slamet menyampaikan pekerjaan bagi penyandang disabilitas masih jauh dari harapan dan belum sesuai serapannya.

“Harapannya setelah dibentuknya ULD ketenagakerjaan ini bisa mengakomodir penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” pungkasnya.