Kalsel

Periksa Komisioner KPU, Polda Kalsel Minta Belasan Sampel Tanda Tangan

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penggelembungan surat suara di Kabupaten Banjar…

Aziz kembali menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Kalsel/Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penggelembungan surat suara di Kabupaten Banjar terus bergulir di Polda Kalsel.

Hari ini, Selasa (9/3), Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Mutalib alias Aziz dipanggil Subdit II Ditreskrimum Polda Kalsel untuk dimintai keterangan.

Aziz sebelumnya melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan yang digunakan saksi dari pihak Denny Indrayana sebagai bukti di persimpangan Mahkamah Konstitusi.

Tak kurang dari lima jam, Aziz diperiksa sejak Pukul 10.00 Wita – 15.00 Wita. Aziz datang tak sendiri. Dia datang didampingi kuasa hukumnya dan dua orang saksi yang merupakan staf KPU Kabupaten Banjar.

“Hari ini berkenaan memberikan keterangan tambahan. Saya lupa jumlah pernyataannya. Tapi isinya seputar tanda tangan,” ujar Aziz usai menjalani pemeriksaan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Dugaan Penggelembungan Suara Pilgub Kalsel, Muthalib: Paraf Saya Dipalsukan

Dikatakan Aziz, selain menjabat sejumlah pertanyaan, pihak kepolisian juga meminta sampel tanda tangannya guna uji forensik. Sedikitnya ada 16 kali Aziz dimintai tanda tangan.

“Tadi kita diminta membuat tanda tangan jumlahnya ada 16 kali tanda tangan. Kalau untuk dua saksi tadi juga ditanya untuk memastikan tanda tangan saya,” bebernya.

Selain itu, hingga saat ini masih belum ada terlapor soal dugaan pemalsuan ini. Pasalnya, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mencari siapa yang melakukan pemalsuan tersebut.

“Terlapornya belum, laporan awal cuma beberapa dugaan pemalsuan tanda tangan. Jadi nanti biar bagian forensik melakukan mengambang siapa yang nantinya jadi terlapor,” katanya.

Sebelumnya, Aziz juga telah diperiksa oleh Komisioner KPUD Kalsel pada Rabu 3 Maret lalu. Isinya sama, Aziz dimintai klarifikasi terkait benar tidaknya surat pernyataan tersebut.

Selama ini Aziz membantah mati-matian bahwa dialah yang membuat surat pernyataan penggelembungan lima ribu surat suara di tujuh Kecamatan di Kabupaten Banjar.