Kalsel

Perhatian! Rayakan Malam Tahun Baru di Tapin Disanksi

apahabar.com, RANTAU – Malam pergantian tahun baru kali ini pasti terasa berbeda karena pandemi Covid-19. Untuk…

Bupati Tapin, HM Arifin Arpan bersama Kapolres Tapin dan Dandim 1010/Rantau saat apel gabungan kesiapan personel pengamanan malam tahun baru, Rabu (30/12). Foto-apahabar.com/M Fauzi Fadilah

apahabar.com, RANTAU – Malam pergantian tahun baru kali ini pasti terasa berbeda karena pandemi Covid-19.

Untuk itu euforia perayaan malam pergantian tahun dari 2020 ke 2021 itu dilarang di Kabupaten Tapin.

Kapolres Tapin, AKBP Pipit Subiato mengatakan sudah ada 472 personel gabungan bersama Kodim 1010/Rantau, Sat Pol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BPBD Tapin untuk mengamankan malam itu.

“Akan ada sanksi apabila masyarakat didapati melakukan perayaan malam tahun baru di masa pandemi Covid-19,” tegas AKBP Pipit, Rabu (30/12) kemarin.

Biasanya, saat perayaan malam tahun baru marak dengan pesta kembang api ataupun petasan. Dikatakan Pipit bahwa sampai saat ini Polres Tapin belum mendapati adanya penjual barang itu.

“Semoga lah, tidak ada penjual kembang api atau pun petasan dan juga tidak ada masyarakat yang membeli dari luar untuk dibawa ke Tapin,” harapnya.

Selebihnya, Pipit mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari keramaian, pesta miras atau narkoba, menyalakan petasan dan konvoi kendaraan.