Tak Berkategori

Perguruan Tinggi Kalsel Dinilai Bebas dari Paham Radikal

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) menegaskan Perguruan Tinggi (PT) di Kalimantan Selatan (Kalsel), terbebas dari…

Suasana Focus Group Discussion tersebut mengangkat tema “Ruang Baru? Organisasi Ekstra Kampus Dalam Mengawal Ideologi Bangsa”. Foto-apahabar.com/M Robby

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) menegaskan Perguruan Tinggi (PT) di Kalimantan Selatan (Kalsel), terbebas dari paham radikal. Meskipun telah diberlakukan Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2018.

Regulasi baru itu telah menggugurkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus.

“Sejauh ini kondisi kampus di Kalsel aman dari paham radikal,” ucap Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan, Adi Santoso kepada awak media, Sabtu (30/3/2019).

Bahkan, menurut Adi, dengan dilegalkannya organisasi ekstra kampus masuk ke Perguruan Tinggi akan lebih membuka pemahaman mahasiswa terkait persoalan ideologi dan bahaya paham radikal. Terlebih, sebagai wadah untuk melatih dan mengasah diri. Syukur-syukur bisa terjun ke partai politik.

“Mahasiswa tak hanya belajar di bangku kuliah, tapi juga bisa berperan aktif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: DPD TMP Kalsel Soroti Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2018

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Taruna Merah Putih (TMP) Kalimantan Selatan (Kalsel), Rezki Eri Munadi mengatakan, kegiatan Focus Group Discussion tersebut mengangkat tema “Ruang Baru? Organisasi Ekstra Kampus Dalam Mengawal Ideologi Bangsa”.

Regulasi Permenristekdikti tersebut, kata dia, secara otomatis menggugurkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus.

“Ya, tujuannya untuk menekan paham radikal yang masuk di internal kampus,” tegasnya.

Bahkan, pihaknya berupaya membuat regulasi baru terkait elaborasi bersama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) terkait menangkal paham radikal. Terlebih, sebanyak 26 persen mahasiswa telah menyetujui.

Namun, sambung dia, tentunya kegiatan eksternal kampus tersebut tak bersifat politik praktis sesuai larangan pemerintah. Dengan tetap menjunjung tinggi ideologi Pancasila dan sebagai empat pilar demokrasi.

Baca Juga: Ketua TMP Kalsel M. Syarifuddin: Generasi Milenial Jangan Cuma Jadi Objek Politik

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin