Perempuan Muda Pengedar Sabu di Banjar Didicuk Reserse Narkoba Banjarbaru

Polisi berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Banjar dari hasil pengembangan, Kamis (30/5).

Perempuan berinisial FR yang tertangkap atas kepemilikan sabu di Martapura. Foto: Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Berangkat dari hasil pengembangan kasus, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menciduk seorang perempuan pengedar sabu di Banjar, Kamis (30/5).

Ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Karya Murung Keraton, Kecamatan Martapura, perempuan berinisial FR tersebut diamankan bersama barang bukti berupa seberat 1,68 gram.

Tidak hanya sabu, perempuan berusia 21 tahun itu juga menyimpan 110 butir obat yang diduga mengandung carisoprodol.

Penangkapan FR sendiri berawal dari pengembangan kasus yang melibatkan seorang pria berinisial AB.

"Setelah menangkap AB beberapa hari sebelumnya, kami mengamankan FR di Martapura," jelas Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Minggu (2/6).

Atas kepemilikan narkotikan golongan I, FR dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHP.