penyelundupan sabu

Perempuan Hamil Asal Kenya Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Perempuan asal Kenya menyelundupkan sabu  seberat 5 kilogram melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Narkoba itu dibawa menggunakan koper.

Barang bukti koper yang telah dimodifikasi untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu melalui bandara soekarno-hatta. Tangerang, Senin (31/7). Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara

apahabar.com, TANGERANG - Perempuan asal Kenya menyelundupkan sabu  seberat 5 kilogram melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Narkoba itu dibawa menggunakan koper.

Perempuan berinisial FIK (29). Ia sedang hamil tujuh bulan. Sabu itu dibawa menggunakan koper yang sudah dimodifikasi.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo merincikan penyelundupan sabu itu. Kata dia, FIK berangkat dari Abuja, Nigeria menuju Doha dengan penerbangan Qatar Airlines.

Baca Juga: Penyelundupan Kokain di Soekarno-Hatta: Dikendalikan WNA Rusia

Kemudian ia melanjutkan penerbangan menuju Jakarta dan tiba pada 23 Juli lali pukul 21.21 WIB. FIK masuk lewat Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kata Gatot, petugas curiga terhadap FIK. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

Ternyata tersangka FIK hanya membawa ransel dan tas selempang. Padahal ia akan tinggal di Indonesia selama 12 hari.

"Akhirnya kami coba melakukan interview dan terlihat gerak-gerik mencurigakan. Sehingga kami berupaya mencari informasi lain," katanya.

Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 57 Kg Sabu-sabu

"Ternyata setelah kami cek, penumpang itu tak hanya membawa barang yang dibawa di cabin. Namun ternyata ada bagasi," lanjut Gatot kepada wartawan di Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Senin (31/7).

Setelah dicocokan, ternyata claim take itu memang atas nama FIK. Setelah dibongkar, ternyata ada tiga bukus benda kristal. Belakangan diketahui adalah sabu dengan total berat sekitar 5.102 gram.

"Setelah kita lakukan cek laboratorium itu positif methafetamin atau sabu-sabu. Yang dimasukan ke dalam koper yang telah dimodifikasi," ungkap dia.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku baru pertama kali ke Indonesia. Dan akan bertemu seseorang di daerah Jakarta.

Baca Juga: Polri Gagalkan Penyelundupan 28 Pekerja Migran ke Malaysia

"Pelaku juga mengaku sedang hamil 7 bulan. Memang kalau dilihat dari fisiknya, memang pada bagian perutnya besar," ucap Gatot.

Ia menegaskan, RIK dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup.

"Kami juga telah menyerahkan pelaku kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut," tutup dia.