Perempuan di Tabalong Diamankan Polisi, Gadaikan Motor Rental

Seorang warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, diamankan polisi terkait kasus penggelapan motor.

Terduga pelaku penggelapan motor saat diamankan di Mapolsek Murung Pudak. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, diamankan polisi terkait kasus penggelapan motor.

Perempuan berinisial NL (29) ini ditangkap saat berada di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak.

Penangkapan dilakukan anggota Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsek Iptu Heri Siswoyo, Sabtu (7/2) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial YN (31) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Peristiwa penggelapan sendiri berawal pada 14 April 2024, saat itu korban menerima pesan melalui WhatsApp dari pelaku yang menanyakan tentang apakah ada sepeda motor yang bisa sewa serta apa saja persyaratannya. 

"Korban kemudian membalas pesan tersebut serta menerangkan persyaratannya," terang Joko.

Setelah itu, lanjut Joko, siang harinya pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil sebuah sepeda motor yang disewa dan menyerahkan persyaratan yang diminta oleh korban, selanjutnya korban  menyerahkan motor tersebut dengan sewa Rp 50 ribu perhari.

"Namun sejak Maret 2024, pelaku sudah tidak pernah lagi membayar uang sewa dan motor tidak dikembalikan kepada korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8 juta hingga dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," sebutnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menggadaikan motor tersebut kepada orang lain sebesar Rp 3,5 juta.

"Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut. Bersamanya disita  barang bukti  sepeda motor metik warna putih biru dan BPKB," pungkas Joko.