Pemkab HSS

Perda Tirta Amandit Disepakati, Penuhi Kebutuhan Air Minum Masyarakat HSS

apahabar.com, KANDANGAN – Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Tirta Amandit telah disepakati DPRD Hulu…

DPRD HSS menyepakati Pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Tirta Amandit. Foto ilustrasi: Ist

apahabar.com, KANDANGAN – Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Tirta Amandit telah disepakati DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dalam rapat paripurna, Rabu (27/10).

Kesepakatan Perda ini akan merubah status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) HSS menjadi Perseroda Tirta Amandit.

Berdasarkan rapat gabungan komisi, DPRD HSS mengharapkan pihak eksekutif menyampaikan proyeksi modal dasar pembentukan perusahaan tersebut.

Kemudian, Perseroda Tirta Amandit diminta dapat lebih berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Bumi Rakat Mufakat.

Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawalnya supaya sesuai harapan dewan agar lebih berinovasi melayani masyarakat.

“Penyediaan air bersih kita selain melalui PDAM juga ada Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas),” ungkapnya.

Bupati Fikry mengungkapkan untuk tarif berlangganan tidak akan terpengaruh, akan terus dievaluasi sesuai kondisi di lapangan dengan tidak membebani masyarakat.

“Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” imbuhnya.

Direktur PDAM HSS Arif Budiman menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) ikut terlibat memberi kontribusi dalam bentuk kepemilikan saham.

“Kepemilikan saham Pemkab HSS sebesar 85 persen dengan nilai sekitar Rp 31 miliar, sisanya dari provinsi sekitar Rp 7 miliar,” jelasnya.

Berubahnya PDAM menjadi PPD juga membuat struktur pada badan pengawas akan menjadi komisaris.

Arif Budiman mengungkapkan bahwa PDAM HSS memiliki sekitar 20 ribu pelanggan tersebar berbagai kecamatan di seluruh wilayah HSS.

Selain Tirta Amandit, dua Perda lain juga disepakati yakni Dana Cadangan Pilkada 2024 dan Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Pemkab HSS dan DPRD menyepakati tiga buah Raperda menjadi Perda. Foto-apahabar.com/Nuha