Pemkab Barito Kuala

Percepat Sepakati Batas Wilayah, Batola dan Tapin Diapresiasi Kementerian Dalam Negeri

apahabar.com, MARABAHAN – Tanpa harus melalui proses berbelit-belit, Barito Kuala dan Tapin menyepakati batas wilayah masing-masing….

Bupati Batola, Hj Noormiliyani, bersama Bupati Tapin, HM Arifin Arpan, memperlihatkan peta perbatasan wilayah seusai penandatanganan kesepakatan batas. Foto: Prokopimda Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Tanpa harus melalui proses berbelit-belit, Barito Kuala dan Tapin menyepakati batas wilayah masing-masing.

Kesepakatan itu ditandatangani Bupati Batola, Hj Noormilliyani AS, bersama Bupati Tapin, HM Arifin Arpan, di Kantor Ditjen Bidang Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (15/12).

Batas wilayah antara Batola dan Tapin yang diselesaikan tersebut berada di Kecamatan Kuripan dan Kecamatan Bakumpai, dengan Kecamatan Candi Laras Utara.

Batas wilayah kedua kabupaten dimulai dari Desa Buas Buas, Buas Buas Hilir, Teluk Haur, Batalas, Sungai Salai, Sungai Salai Hilir dan Kaladan. Semua desa ini termasuk bagian Kecamatan Candi Laras Utara.

Kemudian Desa Tabatan Baru, Tabatan, Rimbun Tulang, Kuripan, Jarenang, Asia Baru, Kabuau, Jambu dan Jambu Baru di Kecamatan Kuripan.

Selanjutnya Desa Balukung, Banitan, Murung Raya, Banua Anyar, Kelurahan Lepasan dan Desa Batik di Kecamatan Bakumpai, serta Desa Sawahan di Kecamatan Cerbon.

Kesepakatan batas wilayah sepanjang 61 kilometer ini berdasarkan hasil kesepakatan pelacakan di lapangan, serta kesepakatan di atas peta Rupabumi Indonesia Tahun 1999 berjumlah 39 Titik Koordinat (TK) dan Pilar Batas Utama (PBU).

“Penyelesaian batas wilayah antara Batola dan Tapin ini merupakan sebuah prestasi,” papar Sugiarto, Ditjen Bina Administarasi Kemendagri.

“Faktanya terdapat daerah lain yang belum bisa menyelesaikan perbatasan sampai 30 tahun. Malah pernah ada kesepakayan yang sudah ditandatangani, tapi digugat kembali oleh DPRD setempat,” imbuhnya.

Seiring penandatanganan kesepakatan tersebut, Tapin dan Batola pun diinstruksikan segera membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan disosialisasikan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah kesepakatan ini sangat penting dalam pengadministrasian wilayah. Kesepakatan ini tidak akan tercapai, kalau tidak dibarengi kearifan bersama,” sahut Noormiliyani.