Tips Membeli IPhone

Perbedaan iPhone iBox dan Ex-Inter, Tanda Ponsel Tak Layak Dibeli

iPhone yang merupakan ponsel dari Apple memiliki pasarnya sendiri meski harganya terbilang cukup tinggi.

Update harga iPhone di iBox. (Foto:apahabar.com/Aditama)

apahabar.com, JAKARTA - iPhone yang merupakan ponsel dari Apple memiliki pasarnya sendiri meski harganya terbilang cukup tinggi.

Selain itu, perusahaan asal Amerika Serikat itu selalu menghadirkan seri terbaru iPhone setiap tahunnya.

Dengan begitu, membuat iPhone bekas bertebaran ketersediaannya di toko ponsel maupun marketplace.

Secara umum, iPhone bekas yang beredar di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu iPhone yang dibeli dari distributor resmi di Indonesia, yakni iBox, dan satu lagi keluaran ex-inter.

Baca Juga: Realme C53 NFC Dirilis, iPhone 14 versi Low-budget

Sesuai namanya, “ex-inter” atau eks-internasional merupakan iPhone bekas yang berasal dari luar negeri dan diedarkan di Indonesia bukan oleh distributor resmi.

Nah, bagi yang belum tahu apa perbedaan mendasar dari iPhone iBox dengan ex-inter? Berikut apahabar.com telah merangkumnya:

Harga

Perbedaan paling mendasar antara keduanya adalah dari sisi harga. Biasanya, iPhone ex-inter akan lebih murah harganya, ketimbang iPhone dari iBox. 

Hal tersebut wajar adanya, mengingat iPhone iBox harus membayarkan bea cukai untuk dapat masuk secara resmi ke Indonesia.

Baca Juga: Manfaat eSIM Sekaligus Cara Mengaktifkannya di Android dan iPhone

Sementara itu, iPhone ex-inter yang biasanya masuk lewat jalur tidak resmi dan tidak membayar pajak, akan membuatnya lebih murah.

Hal itu yang membuat calon konsumen iPhone bekas cenderung memilih iPhone ex-inter sebagai ponselnya.

IMEI

International Mobile Equipment Identity atau yang biasa disebut dengan IMEI merupakan nomor identitas suatu ponsel yang terdiri atas 15 angka.

Nomor IMEI yang berbeda tiap ponsel berfungsi sebagai identitasnya.

Baca Juga: Apple Umumkan Update iOS 17 di WWDC 2023, Ada di iPhone Apa Saja?

Untuk iPhone ex-inter yang ada, biasanya akan terkendala dari sisi IMEI-nya.

Pengguna iPhone ex-inter harus mendaftarkan ponselnya di database Kementerian Perindustrian, atau Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Jika tidak melakukannya, iPhone ex-inter akan rentan mengalami pemblokiran IMEI, karena dianggap ilegal.

Jika sudah demikian, maka penggunanya tidak akan bisa menggunakan jaringan dari semua operator yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Apple Buka Penawaran Laptop MacBook Air 15 Inci, Berapa Harganya?

Masalah ini sering ditemukan pada iPhone ex-inter yang dicap sebagai 'ilegal'.

Sementara itu, IMEI dari iPhone dari distributor resmi iBox dijamin telah otomatis tergistrasi di database Kemenperin.

Nomor Model, atau Kode Negara

Setiap iPhone memiliki kode khusus yang menunjukkan asal edar dari suatu wilayah atau negara iPhone tersebut berasal.

Kode itu terdapat pada tiga digit terakhir di rangkaian nomor model iPhone.

Baca Juga: Daftar Harga Ponsel Samsung Juni 2023, Seri M hingga Galaxy S Series

Untuk iPhone resmi iBox, biasanya memiliki kode PA/A, FE/A dan ID/A.

Sementara itu, iPhone ex-inter akan memunculkan kode negara berbeda, karena berasal dari luar negeri.

Kode negara dari iPhone dapat dilihat melalui pilihan 'About' yang ada pada menu 'General' di pengaturan iPhone.

Langkahnya adalah masuk ke menu Setting - General - About.