Perbaiki Berkas Bacaleg, PAN Targetkan Rebut 60 Kursi DPR RI

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menargetkan untuk merebut 60 kursi DPR RI dalam gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto di Kantor KPU RI. (Foto: apahabar.com/Aditama)

apahabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menargetkan untuk merebut 60 kursi DPR RI dalam gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Yandri saat menyerahkan perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (9/7).

"Sebanyak 580 orang dari 84 daerah pemilihan (dapil) dan perempuannya 37 persen. Jadi dari hasil yang kita daftarkan awal ada beberapa perbaikan dan sudah seratus persen kami lakukan," kata Yandri.

Baca Juga: 86 Persen Dokumen Bacaleg Bekasi Tak Lolos Verifikasi

Yandri menerangkan bahwa dari 580 bacaleg, terdapat 44 petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai bacaleg di Pileg 2024.

"PAN dari sisi survei selalu dianggap tak lolos Parliamentary Threshold, tapi faktanya kami selalu lolos di atas 7 persen, karena strategi kami menggerakkan mesin itu dari calon legislatif," ujarnya.

PAN juga memberikan keleluasaan kepada seluruh bacaleg untuk meraup suara sebanyak-banyaknya tanpa memandang nomor urut hingga gender.

"Tidak ada anak emas. Siapa yang berkeringat lebih banyak, tentu dia akan dilantik jadi calon terpilih. PAN membebaskan semua caleg untuk bersaing secara sehat. Kami optimis minimal 60 kursi di Senayan bisa kami rebut," jelasnya.

Baca Juga: PPP Salahkan KPU Tak Loloskan Syarat Administrasi Bacaleg

Dia juga menyebut terdapat pergantian bacaleg dalam masa penyerahan perbaikan berkas di Kantor KPU RI.

"Ada beberapa yang pindahan partai lain atau dari unsur lain yang belum nyaleg sebelumnya seperti Mas Priyo yang dulu Sekjen Partai Berkarya, Imam Addaruqutni petinggi Muhammadiyah dan lain-lain seperti Adhyaksa Dault," imbuh dia.

Yandri juga menjelaskan terdapat beberapa kesalahan dokumen seperti legalisir ijazah, surat kesehatan hingga hal lain sehingga menjadi alasan dokumen bacaleg asal PAN ditolak KPU.