Program Bioetanol

Perbaikan Aspek Budidaya, PT PN III: Bisa Tingkatkan Rendemen Tebu

Corporate Secretary PT PN III (Persero), Bambang Agustian menjelaskan apa saja yang dilakukan untuk mencapai rendemen sebesar 11,2% pada Bioetanol.

Logo PTPN III. Foto: BUMNINC

apahabar.com, JAKARTA - Corporate Secretary PT PN III (Persero) Bambang Agustian menjelaskan apa saja yang perlu dilakukan untuk mencapai rendemen tebu sebesar 11,2% pada produksi bioetanol. Hal lainnya, upaya meningkatkan produktivitas lahan tebu sebesar 93 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur, juga perluasan areal lahan perkebunan tebu.

"Peningkatan rendemen dan protas tebu dilakukan melalui perbaikan dari aspek budi daya yaitu perbaikan kultur teknis, penggunaan bibit unggul, perbaikan kelembagaan petani untuk mendukung penguatan modal petani serta menerapkan operational excellence," ujar Bambang kepada apahabar.com, Senin (26/6).

Selain itu, Bambang mengingatkan bahwa perusahaan perlu melakukan  revitalisasi pabrik gula serta mengembangkan areal tebu melalui penggunaan lahan HGU. Hal itu seiring dengan kebijakan pemerintah untuk menambah areal luas tanaman tebu hingga 700.000 ha. Di mana seperempatnya berasal dari PT Perkebunan Nusantara III.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai bahan bakar nabati (Biofuel), yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada 16 Juni 2023.

Baca Juga: Bahan Bakar Bioetanol, PTPN III Penuhi 34% Kebutuhan Nasional di 2030

"Baik konversi, optimalisasi lahan eksisting, kerjasama dengan petani rakyat serta pemanfaatan kawasan hutan kerjasama dengan Perhutani," ujarnya.

Dalam melaksanakan perkembangan lahan tersebut, menurut Bambang perlu bekerja sama dengan sejumlah kementerian terkait. Kerja sama yang sifatnya simultan dan terus menerus.

"Pelaksanaan pengembangan lahan ini diperlukan kerjasama secara intensif kepada kementerian terkait, untuk mendukung pencapaian lahan sesuai sasaran perpres," pungkasnya.

Dalam beleid itu dijelaskan mengenai tujuan peningkatan produktivitas tebu dalam percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati. Karena itu presiden memberikan tugas pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah, Daerah, BUMN, BUMD, atau swasta sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.

Baca Juga: Bioetanol RON 95 Diluncurkan Juli, Pertamina: Sekarang Lagi Finalisasi

Secara khusus, perluasan areal perkebunan tebu paling sedikit seluas 179.000 ha bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan yang diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha.

PT PN III juga diberikan fasilitas berupa alokasi impor gula kristal mentah dan gula kristal putih sesuai kebutuhan secara proporsional terhadap produksi PT PN III sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain melakukan revitalisasi pabrik, pembangunan pabrik gula baru, hingga pabrik bioetanol, PT PN III diminta untuk melakukan peningkatan efisiensi, utilitas pabrik gula untuk mencapai rendemen 8,05% hingga peningkatan kesejahteraan petani tebu.