Nasional

Per 16 Maret, Tarif Ojek Online Naik

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (ojol). Kebijakan itu berlaku…

Ilustrasi. Foto-Net

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (ojol). Kebijakan itu berlaku mulai 16 Maret ini.

Kementerian Perhubungan, Selasa (10/3) mengumumkan bahwa tarif ojek online untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik setelah melalui penggodokan selama dua bulan.

Baca Juga: Raja Belanda Minta Maaf Negerinya Pernah Jajah Indonesia

Kenaikan tarif batas bawah sebesar Rp 250 per kilometer (km) dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Lalu tarif batas atas naik Rp 150 per km dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.

Selain menyesuaikan tarif batas atas dan tarif batas bawah, Kemenhub juga menyesuaikan biaya jasa minimal ojol.

Setelah dihitung maka diputuskan naik dari Rp 8.000-10.000 menjadi Rp 9.000-10.500.

“Mungkin sekitar tanggal 16. Ya 16 Maret kita harapkan kenaikan tarif sudah bisa dijalankan oleh tiga aplikator yang sudah ada sekarang ini, dan juga termasuk yang lain,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).

Sementara itu, Head of Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda, mengatakan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif ojek online telah sesuai dengan aspirasi mitra driver.

"Gojek mematuhi aturan pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojek online. Sebagai karya anak bangsa, Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah dalam memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan untuk mendukung iklim industri yang sehat," ujar Teuku dikutip dari Antara.

"Hal ini juga sejalan dengan aspirasi dari mitra driver yang disampaikan salah satunya melalui forum komunikasi rutin kami yakni Kopdar Mitra Driver Gojek," dia melanjutkan.

Bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, Teuku mengatakan Gojek berkomitmen untuk terus mengedepankan dalam memastikan kualitas layanan bagi pelanggan dengan tetap menjaga kenyamanan mitra driver dalam bekerja.

Sementara Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, menyatakan Grab siap mematuhi tarif baru transportasi ojek online yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami menghormati dan akan beradaptasi dengan skema baru berdasarkan keputusan pemerintah. Hasil pertemuan hari ini akan kami sosialisasikan ke teman-teman mitra pengemudi yang diharapkan baik bagi kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri," ujar Tri.

Kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari asosiasi ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA).

"Keputusan tersebut dan sudah sesuai juga dengan formulasi yang kami aspirasikan kepada Dirjen Hubdat, Kemenhub RI sebelumnya dan ternyata juga sesuai dengan formulasi tarif dari hasil berbagai survei yang dilakukan oleh Litbang Ditjen Hubdat, Kemenhub RI atas biaya jasa tarif ojol," ujar ketua GARDA, Igun Wicaksono.(ant)

Baca Juga: Raja dan Ratu Belanda Kembalikan Keris Dipanegoro ke Jokowi

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin