Kalteng

Penyidik Kejaksaan Palingkau Kapuas Geledah Rumah dan Kantor Desa Dadahup

  apahabar.com, KUALA KAPUAS – Penyidik Kejaksaan Negeri Cabang (Cabjari) Palingkau, Kabupaten Kapuas, Kalteng, melakukan penggeledahan…

Oleh Syarif
Penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Palingkau, Kabupaten Kapuas, menggeledah Kantor Desa Dadahup terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Foto-Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Penyidik Kejaksaan Negeri Cabang (Cabjari) Palingkau, Kabupaten Kapuas, Kalteng, melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor Kepala Desa Dadahup, Kamis (2/12).

Penggeledahan itu dilakukan sehubungan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan desa dalam pembuatan surat pernyataan tanah (SPT).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan GS, selaku Kepala Desa (Kades) Dadahup sebagai tersangka.

“Iya benar setelah gelar perkara, dan GS ditetapkan sebagai tersangka. Kita juga geledah rumah dan kantor desa,” kata Kepala Cabjari Palingkau, Amir Giri Muryawan.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik Cabjari Palingkau dengan pengawalan anggota Polsek Kapuas Murung, dan disaksikan RT setempat.

Dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Amir menerangkan, tersangka GS diduga melakukan Tipikor pungutan dengan dasar hukum yang tidak jelas dalam pembuatan SPT, di Pemerintah Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas tahun 2018-2021.

Pungutan dilakukan bervariasi, dari Rp 250 ribu per SPT hingga Rp 750 ribu per SPT. Jadi total keseluruhan penerimaan pungutan tersebut, sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp 253.250.000.

Tersangka GS disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Amir pun mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berani membongkar, dan melaporkan praktik pungutan liar tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya oknum-oknum yang melakukan pungutan liar agar tidak segan-segan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya