Tak Berkategori

Penyesuaian PPKM Level IV Banjarmasin: THM Tutup, Mal Beroperasi dengan Makan 20 Menit

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menyesuaikan sederet ketentuan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level…

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menyesuaikan sederet ketentuan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV.

Pada PPKM yang digelar hingga 23 Agustus itu, pemerintah mengubah beberapa poin ketentuan, meliputi aturan di tempat ibadah, restoran hingga masuk mal menggunakan sertifikat vaksin.

"Ini kebijakan lokal yang kita dan pak wali buat untuk peningkatan ekonomi dan geliatnya tetap ada dan tidak lumpuh," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi kepada apahabar.com, Senin (16/8).

Namun, Machli menyebut tidak ada revisi dalam 18 poin pelaksanaan PPKM level IV. Hanya saja, kata Machli, terdapat penyesuaian makan di mal maksimal 20 menit.

"Artinya bisa meninggalkan, makan cepat cepat gitu kan," ucapnya.

Kebijakan lokal lainnya, lanjut Machli adalah tempat ibadah diperbolehkan beroperasi dengan jumlah maksimal 25 persen pengunjung.

"Tempat hiburan malam (THM) tidak termasuk kebijakan lokal," pungkasnya.

Lebih jauh, Machli mengatakan rasio pelacakan yang dilakukan tenaga kesehatan meningkat sekitar 0,5 persen.

Rasio lacak awal semula hanya sekitar 0,4 persen kini sudah menjadi 0,9 persen. Kenaikan karena bertambahnya jumlah petugas pelacakan di masing-masing kelurahan.

"Selama sepekan ini ada kenaikan di rasio lacak," pungkasnya.

Selain itu, kabar baik lainnya berasal dari positivity rate yang dilaporkan berangsur mengalami penurunan.

Saat ini, kata Machli, positivity rate Banjarmasin di posisi 10 per 100 ribu penduduk. Adapun sebelumnya berada di posisi 19.

"Standar WHO positivity rate-nya sebenarnya 2 persen. Sementara kita 10. Kalau Jakarta 23 persen," katanya.

Untuk diketahui positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan.

RESMI! PPKM Level IV Banjarmasin Batal sampai 16 Agustus