Hot Borneo

Penyertaan Modal ke Bank Kalsel Ditunda, Simak Alasannya

apahabar.com, BANJARMASIN – Rencana penambahan modal PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan ditunda. Hal itu…

Oleh Syarif
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, didampingi Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Noor didampingi Ketua Komisi III H Hasanuddan menjawab terkait penyertaan modal untuk Bank Kalsel. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Rencana penambahan modal PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan ditunda.

Hal itu terungkap setelah Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK memberikan penjelasan terkait landasan hukum Penyertaan modal yang belum rampung dibuat.

“Betul ditunda, Peraturan Daerahnya belum rampung,” kata dia (23/5) Senin.

Dia beralasan keterlambatan pengesahan ini lantaran masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi secara detail.

Perda yang mestinya sudah rampung ini, kata dia, masih dilengkapi untuk memperkaya payung hukum dalam menambah modal Bank Kalsel. Ia yakin jika semuanya sudah mantap, penyertaan modal untuk Bank Kalsel tidak menimbulkan permasalahan.

Rencananya, Pemprov Kalsel sebagai pemegang saham mayoritas akan menyuntikkan modal Rp 261 miliar untuk Bank Kalsel tahun 2022.

Penyertaan itu tak sentuhnya berbentuk duit, tapi juga salah aset milik tanah dan bangunan Pemerintah Kalsel.

Dewan Kalsel pun sempat meminta Pemprov meneliti ulang terkait penyertaan berupa aset tersebut.

Ketua Komisi II Kalsel sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) penyertaan modal Bank Kalsel Imam Suprastowo memberikan keterangan tambahan terkait terhambatnya penyertaan modal ini.

“Karena belum finalisasi Pansus. Jadwal bulan Mei padat sehingga tidak kuorum,” sambungnya.

Pansus kata Imam belum bisa menyelesaikan rancangan Perda lantaran agenda masing-masing anggota dewan.

Sepanjang Mei, 55 anggota dewan tengah sibuk menggelar beberapa jadwal diluar kantor. Dari sosialisasi Perda, sosialisasi wawasan kebangsaan hingga menyerap aspirasi melalui Reses.Agenda itu digelar hampir berbarengan.

Pansus II sebelumnya memberikan kesempatan pada Pemprov dan Bank Kalsel untuk lebih awal menyelesaikan Raperda ini. Karena koordinasi yang lambat Raperda pun ikut terhambat.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar, karena pada prinsipnya penyertaan modal ini disetujui, tinggal menunggu payung hukumnya.

"Penyertaan modal disepakati, tinggal penyelesaian payung hukumnya saja," kata Roy Rizali Anwar.

Apalagi penyertaan modal ini bersumber dari deviden yang diterima Pemprov Kalsel dari Bank Kalsel yang dikembalikan sebagai penambahan modal agar bank bisa memenuhi modal inti minimum (MIM) sebesar Rp3 triliun pada akhir 2024.

Roy Rizali Anwar mengakui, belum diselesaikannya payung hukum penyertaan modal akan berdampak pada keterlambatan masuknya tambahan modal bank Kalsel, namun ini bukan masalah.

"Lebih baik kita menyelesaikan payung hukumnya, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, bahkan lebih lengkap dibandingkan sebelumnya," tegasnya.

"Jadi bukan dibatalkan, namun ditunda, karena mekanismenya belum rampung," tambah Roy Rizali Anwar.