Tak Berkategori

Penyelundupan Sabu 12 Kg dari Lampung Digagalkan

apahabar.com, BANJARMASIN – Narkoba jenis sabu yang diduga siap dipasarkan untuk pesta tahun baru berhasil digagalkan…

Kasus penyelundupkan sabu seberat 12 kg berhasil digagalkan kepolisian daerah ini. Foto-ist

apahabar.com, BANJARMASIN - Narkoba jenis sabu yang diduga siap dipasarkan untuk pesta tahun baru berhasil digagalkan kepolisian. Tak tanggung-tanggung barang haram yang berhasil disita seberat 12 kilogram.

Pengungkapan peredaran sabu yang terbilang cukup besar di wilayah Banjarmasin tersebut seiring ditangkapnya satu tersangka atas nama Sadikin alias Dikin, warga Jalan Seberang Masjid, Kampung Sasirangan, Kelurahan Seberang Mesjid, Banjarmasin Tengah.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Yazid Fanani mengatakan pada sejumlah media, Minggu (30/12), pelaku dibekuk saat berada di jalan Lintas Timur Sumatera KM 28, Branti Raya Kabupaten Lampung Selatan sekitar pukul 13.00 wita.

Baca Juga:Polisi Tahan 3 Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami di Serang

"Petugas sudah mengikuti pergerakan pelaku sejak dari Banjarmasin. Karena tidak ingin buruan hilang, maka ketika berada di kawasan Palu, pelaku langsung dibekuk," ungkap Irjen Yazid Fanani yang didampingi Ditreskoba Polda Kalsel, Kabid Humas Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin dan Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin di Halaman Mapolresta Banjarmasin.

Darinya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 12 kilogram sabu yang masukkan dalam koper hitam besar. Saat mengetahui petugas datang, pelaku ini sempat ingin kabur. Namun berhasil digagalkan berkat kesigapan rekan-rekan di lapangan.

Lebih lanjut disebutkan, tersangka merupakan Target Operasi (TO) semenjak sepekan terakhir, dengan upaya pengintaian yang dilakukan, alhasil pihaknya berhasil menangkap tersangka dengan sejumlah barang bukti.

"Dugaan kita sabu sabu itu untuk persiapan pesta tahun baru. Karena biasanya jelang pergantian tahun, permintaan sabu sangat besar," pungkas Yazid.

Akibat perbuatannya, Polisi menjerat pemuda 22 tahun itu menggunakan Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau kurungan 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga:Steve Emmanuel Bawa Kokain di Koper, BNN Minta Detektor Dipercanggih

Reporter : Eddy Andriyanto
Editor : Syarif