Penyelundupan Kokain

Penyelundupan Kokain di Soekarno-Hatta: Dikendalikan WNA Rusia

Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan kokain. Barang haram itu dikirim dari Spanyol.

Barang bukti narkoba jenis kokain yang diselundupkan melalui kertas serifikat, yang dipamerkan ke awak media, di Kantor Bea Cukai, Bandara Soekarno-hatta, Selasa (24/7). Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara

apahabar.com, TANGERANG - Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan kokain. Barang haram itu dikirim dari Spanyol. 

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo memaparkan faktanya. Kata dia, penyeludupan kokain itu terjadi dua kali. Tujuannya ke Bali. "Beratnya mencapai 493 gram," sebutnya, Sabtu (25/7) malam.

Kokain disatukan ke dalam kertas sertifikat atau kertas dokumen. Pola ini tergolong baru salam penyelundupan narkoba.

Baca Juga: Asyik Melaut, Nelayan di Lombok Timur Temukan Kokain Senilai Rp5 Miliar

"Diselundupkannya dengan metode diserap ke dalam kertas. Untuk melarutkan kertas itu perlu dicampur bahan kimia agar kokain itu bisa keluar lagi dari kertas," bebernya.

Dari kasus ini, sudah ada satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni INK asal Bali. Pengiriman kokain itu ditujukan pada dirinya.

Terungkapnya penyelundupan ini bermula ketika petugas bandara mencurigai paket berisikan 10 lembar sertifikat. Kertas-kertas itu langsung dicek di laboratorium. Hasilnya, kokain seberat 377 gram ditemukan

Kata Sugeng, metode penyeludupan kokain menggunakan kertas sertifikat ini adalah yang kedua. Pertama, pada Kamis, (29/6) bulan lalu.

Saat itu terdapat paket kiriman asal Spanyol dengan penerima barang berinisial WA di Jakarta Timur. Berat kokain mencapai 116 gram.

Baca Juga: Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Banten

"Atas termuan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta membentuk tim gabungan dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus," Jelas dia.

Dari hasil pengembangan kasus kedua, polisi akhirnya meringkus INK. Belakangan diketahui, ia diperintah oleh pengendali asal Rusia inisial AF. Yang mana merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli dan dideportasi pada 14 April lalu.

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.