Penyegelan PJU di Barabai HST, PLN Tegaskan Tunggakan Harus Dibayar

Tim Survey yang dibentuk ini untuk menindaklanjuti beberapa PJU yang harus disegel oleh PLN karena masih ada tunggakan pembayaran dari Pemda HST ke PLN.

Petugas PLN Barabai dan Dishub HST melakukan survei penyegelan beberapa PJU di Hulu Sungai Tengah. Jumat (6/10). Foto: Dishub HST

apahabar.com, BARABAI - Akibat tunggakan pembayaran dari Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST), beberapa Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Barabai, akhirnya diputus dan disegel PLN.

Penyegelan akan dilakukan tim survei yang beranggotakan PLN Barabai dan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) HST.

"Survei dilakukan empat tim dan sudah dilakukan sejak 6 Oktober 2023," papar Kabid Perhubungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST, M Affauw Al Bagaq, Sabtu (7/10).

"Tim beranggotakan 29 orang, 11 di antaranya dari PLN. Selain dari DLHP, SKPD HST diwakili Disperkim, PUPR, DPMD, dan Bagpem Setda," bebernya.

Adapun data survei bersifat digital dari PLN. Hasil pengolahan data kemungkinan baru dapat diketahui, Senin (9/10).

Sementara Supervisor Pelayanan Pelanggan dan Administrasi PLN UP3 Barabai, Arif Pradata, menegaskan pemadaman PJU sudah dilaksanakan sesuai prosedur.

"Listrik yang sudah dipakai, bulan berikutnya harus sudah dibayarkan. Kami juga sudah menginformasikan ini dengan Pemkab HST," tukas Arif.

Dijelaskan bahwa tarif PJU khusus non meterisasi, tidak berubah sejak 2014. Kurang lebih Rp452 juta untuk P-33 (non meterisasi) dan P-31 (meterisasi) di HST.

"Khusus di Kecamatan Barabai, total daya 238.200 untuk P-33 dengan jumlah titik kurang lebih 929 titik," jelas Arif.

"Berdasarkan data kami, P-33 yang paling banyak belum dibayar dengan total Rp150 juta. Ini khusus Kecamatan Barabai. Sedangkan keseluruhan di HST berjumlah 4.701 titik," pungkasnya.