Penyebab Tingginya Kasus Perceraian di Tanah Bumbu: Suami Tempramen, Istri Suka Melawan

Kasus perceraian masih mendominasi perkara yang ditangani Pengadilan Agama Batulicin.

Ilustrasi perceraian. Foto-Grid.id

apahabar.com, BATULICIN - Pengadilan Agama Batulicin mengungkap penyebab tingginya kasus perceraian di Kabupaten Tanah Bumbu. 

Berdasarkan data yang disampaikan Pengadilan Agama Batulicin, Jumat (29/9/23), ada 551 perkara perceraian yang masuk. Dari ratusan perkara itu, ada 408 perkara cerai gugat dan 143 perkara cerai talak.

Ketua Pengadilan Agama Batulicin melalui Panitera, Yahyadi, menyebut di antara faktor penyebab perceraian adalah ketidaksepahaman antara kedua belak pihak.

"Kalau cerai gugat itu masih didominasi karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus karena faktor tempramental, ekonomi, hingga KDRT," ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Kasus Perceraian Terjadi di Tanah Bumbu, Istri Gugat Suami Mendominasi

Baca Juga: Dahsyatnya Kabut Asap di Banjarbaru, Sebabkan ISPA hingga Ganggu Penerbangan Pesawat

Sementara untuk cerai talak yang ajukan pihak suami rata-rata karena faktor tempramen dan suka marah-marah.

"Istri yang melawan suami. Artinya tidak menurut dengan kehendak baik suami," jelasnya.

Untuk menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Batulicin mengimbau agar para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan lebih memamahi arti dan nilai suatu pernikahan atau rumah tangga.

"Bisa mengikuti bimbingan atau konseling pernikahan, mempelajari mengenai fiqih rumah tangga yang mengatur mengenai hak dan kewajiban suami istri," pungkasnya.