Rumah Terhalang Tembok

Penutup Akses Rumah Lansia di Bekasi Dicap Melanggar Hukum

Kuasa Hukum Ngadenin (63), Zaenal Abidin menyebut bangunan hotel yang menutup akses rumah kliennya itu melanggar hukum.

Kuasa Hukum Ngadenin (63), Zaenal Abidin. Foto: apahabar.com/Mae Manah

apahabar.com, BEKASI - Kuasa Hukum Ngadenin (63), Zaenal Abidin menyebut bangunan hotel yang menutup akses rumah kliennya itu melanggar hukum.

Ia menyebut bertentangan dengan Undang-undang No 5 Tahun 1965 Pasal 6 tentang Pokok Agraria.

"Pasal 6 tentang Pokok Agraria menyebutkan, hak atas tanah mempunyai fungsi sosial," sebutnya, Rabu (12/7) sore.

Baca Juga: Pemilik Hotel Bantah Menutup Akses Rumah Lansia di Bekasi

Selain itu, ia menjelaskan pembangunan hotel juga melanggar undang-undang hukum perdata Pasal 667. Isinya pemilik tanah atau pekarangan yang di belakang apabila jalannya aksesnya ditutup, punya hak untuk menggugat.

Atas dasar itu, Zaenal tegas mengatakan pembangunan hotel itu melanggar hukum. Meskipun secara perizinan sudah legal.

"Maka 100 persen saya pastikan pembangunan hotel itu melanggar hukum. Meskipun perizinannya sudah ada," tegasnya.