News

Penumpang Pesawat Domestik Sudah Booster Tak Perlu Tes Covid

apahabar.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor…

Oleh Syarif
Penumpang pesawat. Foto-Ilustrasi/Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara.

Kini, penumpang pesawat dalam negeri tak perlu lagi menunjukkan hasil tes RT-PCR dan antigen, asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

“Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulisnya, kutip Detik.com.

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

– Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);– PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;– Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;– Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan– Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;

“Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” ucapnya.

Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Yang dikecualikan itu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas,” ujarnya.

“Untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100%,” tambahnya.

Nur Isnin menyebut agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan baik di lapangan, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan.

“Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” imbuhnya.