Pandemi Covid-19

Penumpang KRL Masih Diminta Patuhi Penggunaan Masker

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuter Line untuk menggunakan masker selama perjalanan.

Penumpang kereta rel listrik (KRL) perjalanan rute Bogor-Jakarta, Minggu (11/6/2023). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

apahabar.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuter Line untuk menggunakan masker selama perjalanan.

Kendati penumpang bus TransJakarta dan MRT kini diperbolehkan untuk melepas masker.

Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah dikeluarkan pada Jumat (9/6) lalu, PT KCI masih menunggu SE turunan.

Baca Juga: Penumpang Bus TransJakarta Diperbolehkan Lepas Masker!

"Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," kata Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/6).

Leza menyebutkan, pihaknya masih menetapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta. "Masih sama (aturan naik kereta), kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh," ujarnya.

Baca Juga: Penumpang MRT Jakarta Diperbolehkan Lepas Masker!

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menyampaikan bahwa KRL akan menyesuaikan regulasi perjalanannya dengan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 1/2023, Jakarta juga sudah menyesuaikan," kata Syafrin.

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi COVID-19 seiring terkendalinya penyebaran kasus.

Baca Juga: [FOTO] Penumpang MRT Diperbolehkan Lepas Masker

Penyesuaian itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

Surat edaran terbaru itu secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan COVID-19 dengan beberapa anjuran.