Tak Berkategori

Penumpang Kapal Banjarmasin Harus Tunjukkan Bukti Negatif Covid-19

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin siaga mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Kesiagaan itu di antaranya diberlakukannya…

ilustrasi. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin siaga mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Kesiagaan itu di antaranya diberlakukannya pengetatan masuknya warga lain ke Banjarmasin, khususnya warga dari kawasan Jawa dan Bali yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Pemkot Banjarmasin memutuskan melakukan pengetatan di pintu masuk kota. Jalur laut Pelabuhan Trisakti Banjarmasin menjadi prioritas utama.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi menerangkan, bagi menumpang kapal laut akan diperiksa secara menyeluruh.

Pemeriksaan meliputi penumpang harus menunjukkan surat hasil Swab PCR negatif. Atau minimal, surat hasil rapid test antigen dengan hasil negatif yang dibuat sehari sebelum keberangkatan menuju Banjarmasin.

“Ini berlaku tidak hanya untuk penumpang. Tapi juga anak buah kapal atau ABK. Keputusan ini juga diamini oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP,” ujarnya.

Machli menekankan bahwa penumpang dilarang masuk ke ibukota Provinsi Kalsel. Ini jika terdapat penumpang yang tidak bisa menunjukan surat bebas Covid-19.

Apalagi angka Covid-19 di Kota Banjarmasin juga menunjukan peningkatan. Dari sebelumnya hanya 83 kasus, menjadi 110 kasus aktif, setelah sepekan.

“Pengetatan berjalan selama 24 jam. Ini sudah menjadi komitmen bersama. Tanpa melakukan pengetatan, kami khawatir kecolongan. Sehingga potensi penularan bisa saja terjadi,” ucapnya.

Lebih rinci, pengetatan dimulai setelah adanya surat edaran (SE) dari Wali Kota Banjarmasin dibuat. Ia memastikan SE tersebut akan keluar pada pekan ini.

Ditanya apakah pengetatan juga dilakukan di pintu masuk lainnya, semisal di jalur jalur darat.

Terkait hal itu, Machli mengatakan pengetatan di jalur darat, ada pada wewenang Pemerintah Provinsi Kalsel. Dan itu menurutnya dilakukan di perbatasan antar provinsi.

“Sedangkan di bandara, itu sudah jelas. Baik yang hendak berangkat maupun yang datang, wajib menunjukan surat hasil Swab Tes PCR dengan hasil negatif,” tuturnya.