Kasus Pelecehan Seksual

Penuhi Panggilan Polisi, Korban Ajakan Staycation Manager di Cikarang Bawa Dua Saksi

Karyawati berinisial AD yang menjadi korban ajakan staycation bos di Cikarang, Kabupaten Bekasi memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (9/5).

Karyawati korban ajakan staycation bos di Cikarang, Kabupaten Bekasi penuhi panggilan Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5). (apabahabar.com/Mae Manah)

apahabar.com, BEKASI - Karyawati berinisial AD yang menjadi korban ajakan staycation bos di Cikarang, Kabupaten Bekasi memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (9/5).

Kuasa Hukum korban, Untung Nassari mengatakan dalam pemeriksaan perdana terhadap AD total ada 35 pertanyaan yang disampaikan pihak kepolisian.

“BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan, dan kemungkinan nanti ada tambahan barangkali ya karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik,” kata Untung di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5).

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Periksa Manajer Ajak Karyawati Staycation

Untung menyebut pihaknya juga membawa dua orang saksi untuk menguatkan keterangan korban dalam proses penyelidikan.

“Hari ini agendanya BAP dari pelapor, dan dua saksi hari ini hadir saksi dari pelapor tentunya,” ucapnya.

“Saksi hari ini ada dari IKEDA ya satu orang,” sambungnya.

Namun, saat ditanya lebih rinci soal dua saksi yang dibawa tersebut, Untung tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut.

“Ya jadi begini nanti temen-temen lebih tau lah dalam hal ini tapi yang jelas itu sebagai saksi yang kemungkinan dalam kasus ini menguatkan pelapor,” jelasnya.

Baca Juga: Usut Kasus Staycation, Polisi Panggil Manajer Perusahaan di Cikarang

Sebelumnya, Karyawati berinsial AD (24) yang menjadi korban dugaan ajakan staycation oleh atasannya di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (6/5).

Kedatangan AD bermaksud melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan atasannya terhadap dirinya.

AD datang ke Polres Metro Bekasi Kota didampingi kuasa hukumnya, Alin Kosasih, Anggota DPR RI Komisi VIII, Obon Tabroni, dan Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Baca Juga: Ingin Staycation dengan Budget Ekonomis? 5 Rekomendasi Hotel Ini Solusinya

"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual, kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU No 12 tahun 2022, kita juga akan melakukan pengembangan entah itu tentang kasus atau pasal kita akan melakukan peninjauan kembali,” kata Kuasa Hukum Korban, Alin Kosasih, di Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5).

Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelecehan seksual secara non fisik yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisal B terhadap korban.

“Ada dua, Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 dan KUHP 335 Pasal 6,” ucapnya.