Dugaan Malaadministrasi

Penuhi Kewajiban, Ombudsman: Kemenkeu Harus Bayar Utang ke Masyarakat

Ombudsman Republik Indonesia buka suara terkait dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. FOTO/Dok

apahabar.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) buka suara terkait dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan, Keputusan inkracht van gewijsde dari pengadilan, Kemenkeu harus melakukan pembayaran kewajiban negara kepada publik senilai Rp258,6 miliar, dan harus dipatuhi.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih mengingatkan Kemenkeu sebagai penyelenggara negara. Menurutnya, Kemenkeu harus menjadi teladan dan menjadi contoh kepada masyarakat. Selain itu, Kemenkeu harus patuh dan menghormati putusan pengadilan.

"Kita berharap Kemenkeu bisa menjadi teladan bahwa kepatuhan atas hukum meningkatkan budaya hukum, kesadaran hukum masyarakat," kata Najih dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (27/6).

Najih menambahkan, Kemenkeu sebagai lembaga pelayanan publik tidak seharusnya melakukan review atas putusan pengadilan yang ada. Keputusan harus dipatuhi, Kemenkeu wajib melunasi utang.

Baca Juga: Ombudsman Bakal Jemput Paksa, KPK: Ya Enggak Apa-Apa

"Harus dilaksanakan, ini satu gambaran bahwa budaya kepatuhan hukum kita masih sangat kurang," kata Najih.

Najih menegaskan, Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik, terus mendorong vonis peradilan dipatuhi semua lembaga negara. "Agar pelaksanaan ini tidak tertunda lagi," ucapnya.

Najih menambahkan, telah menyelesaikan pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terlapor agar putusan terkait maladministrasi dapat diselesaikan. Namun, hingga kini belum dijalankan Kemenkeu.

"Kami juga sampai hari ini masih menunggu, tapi kami menyayangkan itu pun belum dilaksanakan,” pungkas Najih.