Kalteng

Penuh Catatan Kriminal, Seorang Residivis di Kapuas Kembali Berulah

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Beberapa kali masuk bui dengan beragam tindak kejahatan, tak membuat pria berinisial…

Oleh Syarif
Tersangka FP saat dibawa aparat Polsek Selat untuk menjalani pemeriksaan. Foto-apahabar.com/Irfan

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Beberapa kali masuk bui dengan beragam tindak kejahatan, tak membuat pria berinisial FP, warga Jalan Ahmad Yani Gang I RT 012 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kapuas ini kapok.

Kali ini FP kembali ditangkap polisi karena diduga mencuri handphone (HP) milik warga di Jalan Melati Gg V RT 29 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.

Tersangka ditangkap aparat Polsek Selat di kediamannya, Sabtu (9/1) sekitar pukul 13.21 Wib.

Kapolsek Selat Kompol Aris Setiyono mengatakan, kasus pencurian HP tersebut terjadi pada, Sabtu (12/12/2020) lalu, sekitar pukul 02.00 Wib.

Tersangka FP masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel grendel pintu. Kemudian tersangka mengambil 2 buah handphone korban yang di charger di dalam kamar.

“Korban saat itu sedang tidur. Paginya korban mencari handphone miliknya sudah tidak ada lagi, sehingga langsung melaporkan ke SPKT Polsek Selat,” kata Aris di Mapolsek Selat, Senin (11/1).

Tersangka FP kini telah diamankan oleh aparat Polsek Selat beserta barang bukti berupa 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A10S warna hitam dan 1 handphone merk Redmi Note 7.

Kapolsek Selat mengungkapkan, tersangka FP merupakan seorang residivis karena sudah beberapa kali melakukan aksi tindak pidana.

“Kasusnya kemarin ada curanmor, narkoba, pencurian burung dan terakhir pencurian HP,” beber Aris Setiyono.

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukum diatas 5 tahun penjara.