Kalsel

Penolakan RUU Pertanahan Bergema di DPRD Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah masa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan (Kalsel) berbondong-bondong…

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) beraudiensi dengan anggota DPRD Kalsel terkait penolakan RUU Pertanahan. Foto-apahabar.com/Rizal Khalqi

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah masa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)Kalimantan Selatan (Kalsel) berbondong-bondong datang ke Gedung DPRD Kalsel, Rabu (25/9).

Dikawal ketat aparat kepolisian, mereka menuntut pemerintah membentuk lembaga independen pelaksana reforma agraria untuk menyelesaikan konflik agraria yang kerap terjadi antara masyarakat dan korporasi.

“Selain menuntut itu, poin penting lain yang kami tuntut adalah menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan,” kata Koordinator Aksi Kevin GMNI Kalsel di depan Kantor DPRD Kalsel.

Kevin mengatakan ada RUU yang kini tengah digodok bertentangan dengan pokok UU Agraria nomor 5 tahun 1960.

Secara subjektif, GMNI menilai ada pelanggaran hak dalam pengelolaan tanah yang dilakukan pemerintah pada masyarakat adat apabila tidak bisa memperlihatkan bukti kepemilikanya.

“Dalam pasal pertanahan ada satu pasal yang jika masyarakat kecil atau masyarakat adat tidak bisa menunjukkan kepemilikan maka akan diambil oleh negara,” sambungnya.

Lima poin yang disampaikan pada DPRD itu adalah

  1. Tolak RUU Pertanahan dan mendesak Pemerintah Bersama DPR RI segera melakukan pembahasan ulang aturan tersebut dengan membawa aspirasi keinginan serta kepentingan
    masyarakat kecil.
  2. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk segeramembentuk Lembaga Independen
    pelaksana Reforma Agraria dalam upaya Penyelesaian Konflik Agraria dengan
    menjunjung tinggi nilai berkeadilan.
  3. Segera tertibkan izin – izin perusahaan perkebunan dan pertanian yang bersinggungandengan lahan pertanian milik masyarakat serta pembatasan izin perusahaan yang dapatmengganggu hak -hak masyarakat dan lahan pertanian
  4. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan, serta menjamin tersedianya Lahan Pertanian di Kalimantan Selatan
  5. Melakukan pendampingan, pendidikan, pelatihan, serta bantuan subsidi dalam rangka meningkatkan kompetensi petani di Kalimantan Selatan demi menjaga produktifitas petani serta meningkatkan taraf hidup petani.

Sementara, anggota DPRD Kalsel Imam Suprastowo mengatakan, pernyataan GMNI Kalsel segera dikirim ke DPR RI dan Presiden dengan tembusan gubernur.

Dari kacamata Imam, aksi GMNI adalah bentuk memperjuangkan hak masyarakat yang selalu terbentur dengan korporasi.

“Selama ini masyarakat kalau sudah berhadapan dengan korporasi masuk ke ranah hukum, tidak ada petani atau masyarakat yang menang,” kata Imam.

Alasan mengapa masyarakat selalu kalah di meja hijau adalah lemahnya legalitas yang di miliki oleh para petani atau masyarakat. Hukum, yang di cari adalah bukti, hal tersebut yang menyebabkan masyarakat selalu kalah jika diperkarakan di depan hakim.

Baca Juga: Demonstran dari 13 Ormas Pasang Keranda di Depan Gedung KPK

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Syarif