Penjualan Sirop Disetop, Kapolres Kotabaru Instruksi Personel Turun Tangan!

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyetop agar penjualan obat jenis sirop untuk sementara waktu.

Oleh Masduki
Imbauan polisi agar penjualan sirop dihentikan sementara. Foto-Istimewa

apahabar.com, KOTABARU - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) menyetop penjualan obat jenis sirop untuk sementara waktu.

Hal tersebut seiring dengan adanya temuan 206 kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.

Menyikapi kondisi itu, Kapolres Kotabaru, AKBP HM Gafur Aditya Siregar gerak cepat menerjunkan personel untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Saya perintahkan seluruh jajaran Polres Kotabaru khusunya Bhabinkamtibmas untuk edukasi masyarakat terkait imbauan tidak mengonsumsi sirop untuk sementara," ucap HM Gafur, Jumat (21/10).

"Langkah itu untuk menyelamatkan anak-anak di Bumi Sa Ijaan dari gagal ginjal akut," sambungnya.

Menurutnya, berbagai langkah edukasi dapat diambil jajaran, mulai dari pemasangan pamflet, penyebaran buku edukasi, hingga menggunakan meme.

"Pada prinsipnya masyarakat harus diberikan edukasi dengan cara yang mudah dipahami. Misalnya dengan stiker, juga video," tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta jajarannya agar memberikan imbauan kepada fasilitas kesehatan (Faskes) untuk tidak menjual jenis obat yang dilarang pemerintah.

"Untuk jajaran berikan pula imbauan kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit, klinik-praktik mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dilarang," pungkasnya.