subsidi motor listrik

Penjualan Motor Listrik Subsidi Masih Jauh dari Target pada Tahun Ini

Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) sebut penjualan motor listrik subsidi masih jauh dari target 200 ribu unit. Tahun depan bagaimana?

Ilustrasi - penjualan motor listrik subsidi Rp7 juta tahun ini masih jauh dari target 200 ribu unit. Foto: Harun/apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Penjualan motor listrik dengan subsidi Rp7 juta, tidak bisa mencapai target 200 ribu unit di tahun ini.

Sebab menurut Budi Setiadi, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), penjualan motor listrik dengan subsidi saat ini baru mencapai 15 ribu unit.

"Penjualan motor listrik dengan skema bantuan pemerintah sudah mencapai 15 ribu unit di November 2023. Angka ini baik yang sudah di-delivery dan sedang diverifikasi," ujarnya di sela-sela acara inabuyer EV Expo di Jakarta, Selasa (28/11).

Baca Juga: Promo Motor Listrik Alva One dan Cervo, Ada Diskon hingga DP Rendah

Budi menyebut, target penjualan motor listrik 200 ribu unit dinilai akan tercapai pada 2024.

"Tahun depan mungkin siap 200 ribu unit. Karena kapasitas produksi dari produk yang sudah memenuhi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) pemerintah, di 17 pabrik itu sudah siap," jelasnya.

Sedangkan hingga akhir 2023 diperkirakan jumlah penjualannya masih di angka puluhan ribu unit.

"Target 200 ribu unit mungkin tahun ini tidak tercapai. Tapi sampai akhir 2023 mudah-mudahan penjualan motor listrik bisa 25 ribu unit," ungkap Budi.

Baca Juga: Dealer Yamaha Terima Ngecat Motor NMAX hingga XMAX, Sebegini Biayanya

Sementara itu, produsen motor listrik yang ingin menjadi anggota AISMOLI jumlahnya terus bertambah.

"Anggota AISMOLI ada 38, tapi dari produsen yang sudah mengajukan NIK di Kementerian Perindustrian ada 42. Jadi ada empat lagi yang belum masuk," tutup Budi.

AISMOLI optimis target penjualan motor listrik 200 ribu unit di Indonesia bisa tercapai tahun 2024. Foto: Harun/apahabar.com

Sekadar info, subsidi motor listrik Rp7 juta berlaku untuk produk yang dibuat di dalam negeri dan memenuhi TKDN minimal 40 persen.

Subsidi motor listrik, bisa dinikmati setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki KTP. Dan satu NIK KTP, berlaku untuk pembelian satu unit.