Nasional

Penjualan Batu Bara Domestik 2021 Dipatok 137,5 Juta Ton

apahabar.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan target penjualan batu…

Aktivitas bongkar muat batu bara. Foto-bisnis.com

apahabar.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan target penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) pada 2021 sebesar 137,5 juta ton.

Jika dibandingkan dengan capaian 2020 yang sebesar 132 juta ton, ini berarti ada peningkatan 4,16% pada target 2021.

Hal tersebut disampaikan Arifin Tasrif dalam konferensi pers “Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2020 Dan Rencana Kerja Tahun 2021”, Kamis (07/01).

Arifin mengatakan pemerintah akan terus mendukung pemanfaatan batu bara di dalam negeri melalui program hilirisasi agar penyerapan batu bara di dalam negeri terus meningkat.

Salah satu program hilirisasi batu bara yang tengah dipantau yaitu proyek gasifikasi yang digadang-gadang bisa menjadi substitusi liquefied petroleum gas (LPG) dengan mengubah batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME).

“Kita dukung pemanfaatan batu bara jadi DME, alternatif gantikan LPG. Pemanfaatan batu bara DMO 132 juta dari produksi 558 juta ton pada 2020. Sedangkan DMO batu bara 2021 ditargetkan 137,5 juta ton dari target produksi 550 juta ton,” ungkapnya.

Selama lima tahun terakhir, realisasi DMO batu bara terus mengalami kenaikan, kecuali pada 2020 karena terdampak pandemi Covid-19. Secara rinci, realisasi penyerapan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri pada 2016 sebesar 91 juta ton, 2017 naik menjadi 97 juta ton.

Lalu pada 2018 naik lagi menjadi 115 juta ton, dan pada 2019 kembali naik menjadi 138 juta ton. Namun pada 2020, realisasinya turun menjadi 132 juta ton. Penyerapan pada 2020 ini juga lebih rendah dari target yang ditetapkan di awal sebanyak 155 juta ton atau artinya hanya mencapai 85% dari target.

Pemerintah telah menetapkan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan DMO tahun 2020.

Pembebasan kewajiban ini berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tahap Operasi Produksi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.

Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021 yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Desember 2020 bagian ketujuh dari keputusan.

Lalu di dalam bagian kedelapan disebutkan bahwa pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri tahun 2020 sebagaimana dimaksud di dalam bagian ketujuh diberlakukan juga untuk pemegang IPUK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis Surat Keputusan Menteri, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (06/01/2021).