berita Batola

Penjelasan Lengkap Inspektorat Batola Terkait Penarikan Laporan Riksus Kolam Kanan

Seusai mengklarifikasi, Inspektorat Barito Kuala (Batola) memberi penjelasan lengkap terkait pencabutan hasil pemeriksaan khusus (riksus) Desa Kolam Kanan

Demostrasi warga Desa Kolam Kanan yang berlangsung 8 Maret 2022 di halaman Kantor Bupati Batola. Demonstrasi ini memicu pemeriksaan khusus kepala desa setempat. Foto: apahabar.com/Dokumen

apahabar.com, MARABAHAN - Seusai mengklarifikasi, Inspektorat Barito Kuala (Batola) memberi penjelasan lengkap terkait pencabutan hasil pemeriksaan khusus (riksus) Desa Kolam Kanan di Kecamatan Wanaraya.

Sebelumnya beredar surat yang diyakini diterbitkan Inspektorat Batola tertanggal 2 Juni 2023. Surat ini ditujukan kepada Kapolres Batola.

Adapun surat berisi permohonan pencabutan laporan polisi, terkait hasil pemeriksaan khusus (riksus) Endang Sudrajat selalu Kepala Desa Kolam Kanan.

Juga dijelaskan bahwa telah terjadi kesalahan dalam analisis perhitungan. Kemudian pihak terlapor dinilai telah memenuhi rekomendasi, kendati belum menyeluruh.

Ketika dikonfirmasi apahabar.com, Rabu (26/7), Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Batola, Mahendra Putra, menjelaskan kesalahan dimaksud bukan kesalahan identifikasi.

"Perlu dijelaskan bahwa Inspektorat memiliki kewajiban menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada aparat penegak hukum dengan jangka waktu 60 hari setelah pemeriksaan," jelas Mahendra.

Diketahui pemeriksaan dilakukan 19 April 2022. Selanjutnya sesuai ketentuan, laporan pemeriksaan khusus (riksus) dilimpahkan ke Polres Batola, setelah 60 hari berlalu.

"Selama proses berjalan, kami melakukan pendekatan dan pendampingan. Pihak terkait juga diingatkan soal kewajiban yang harus dipenuhi, seperti kelengkapan administrasi dan pengembalian materiel," beber Mahendra.

"Kami bersyukur pihak terkait memiliki itikad baik. Akhirnya setelah dilakukan perbaikan-perbaikan, sesuatu yang menjadi temuan ternyata bukan temuan," sambungnya.

Makanya dalam surat terakhir ke Polres Batola, Inspektorat Batola juga melampirkan LHP yang sudah direvisi.

"Dari empat poin temuan, dua yang harus direvisi setelah dilakukan serangkaian perbaikan administrasi," beber Mahendra.

Di sisi lain, Inspektorat Batola juga menjalankan petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk tidak serta-merta membawa pemerintah desa ke ranah hukum, seandainya ditemukan kesalahan.

"Sesuai petunjuk Kejaksaan Agung, Inspektorat diminta membantu dan mendampingi agar persoalan pemerintah desa tidak sampai ke ranah hukum, selama mereka masih memiliki itikad baik memperbaiki," tukas Mahendra.

Mahendra menegaskan penarikan laporan tidak dapat diartikan mengakui kesalahan, tetapi menjadi salah satu solusi persoalan di Desa Kolam Kanan.

"Salah satu tugas inspektorat adalah pembinaan, bukan mencari kesalahan. Pun penarikan laporan tidak sangkut paut dengan gugatan perdata Pemdes Kolam Kanan ke Pengadilan Negeri Marabahan," tegas Mahendra.

"Faktanya sampai sekarang proses pengembalian materiel masih berjalan. Makanya kami berharap penarikan laporan itu bisa mempercepat proses pengembalian ke kas desa," tambahnya.

Terlepas dari faktor eksternal, penarikan laporan kepolisian terkait LHP Pemdes Kolam Kanan dianggap menjadi momentum Inspektorat mengubah stigma.

"Sejatinya tugas Inspektorat bukan mencari kesalahan, tetapi wadah konsultasi seandainya menemukan permasalahan," ungkap Mahendra.

"Kami berharap kedepan semua pihak jangan takut berkonsultasi ke Inspektorat, seandainya telah melakukan kekeliruan," pungkasnya.